
Palangka Raya- Aditya Dwi Trisna alias Bagong, Murdani alias Mumur, Muhammad Amin Yadi alias Amad Cinguy dan Saiful Rahman Alias Upik terdakwa pembunuhan (alm) Muhammad Syarwani alias Anang dituntut pidana penjara selama 20 tahun pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (16/11/2022).
“Menuntut, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana penjara masing masing selama 20 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan dalam Rutan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” Ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Purwoko saat membacakan amar tuntutannya.
Jaksa menjerat Aditya Dwi Trisna alias Bagong, Murdani alias Mumur, dalam dakwaan kesatu primair yaitu Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHPidana dan dalam dakwaan kedua yaitu Pasal 181 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan Muhammad Amin Yadi alias Amad Cinguy dan Saiful Rahman Alias Upik Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Surat dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum.
Atas tuntutan tersebut para terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Sukah L Nyahun mengatakan akan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.
“Kita meminta waktu majelis untuk menyampaikan nota pembelaan,”Pinta Sukah dalam persidangan.
keenam terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan yakni, Yanto alias Anto, Aditya Dwi Trisna alias Bagong, Murdani alias Mumur, Muhamad Amin Yadi Alias Amad Cinguy, Muhammad Taupik Rahman Alias Upik, Sutrisno Alias Lacuk tuntutan mereka dibacakan dengan berkas terpisah oleh penuntut umum.(admin)
