PALANGKA RAYA– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Kalimantan Membangun (FKM) Kalimantan Tengah mempertanyakan legalitas pemanfaatan Pelabuhan Kelas I Jelapat, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), yang saat ini digunakan sebagai lokasi operasional bongkar muat Crude Palm Oil (CPO) menggunakan tongkang. Aktivitas tersebut diketahui melayani pengiriman CPO milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT BKI.
Ketua Umum LSM FKM Kalimantan Tengah, Supriady Natae, menyatakan bahwa penggunaan fasilitas pelabuhan tersebut harus memiliki dasar hukum dan perizinan yang jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai status pemanfaatan pelabuhan sangat penting agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Ia mengungkapkan, kondisi Pelabuhan Kelas I Jelapat selama ini dinilai kurang terawat dan tidak mendapat perhatian yang memadai. Namun belakangan, pelabuhan tersebut justru dimanfaatkan sebagai lokasi kegiatan bongkar muat CPO menggunakan tongkang.
“Pelabuhan itu selama ini terkesan tidak terurus. Tiba-tiba dimanfaatkan sebagai lokasi operasional bongkar muat CPO. Hal ini tentu perlu penjelasan yang transparan mengenai legalitas dan dasar perizinannya,” ujar Supriady, Sabtu (1/7/206).
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah pemanfaatan pelabuhan tersebut telah memperoleh izin dari instansi yang berwenang, termasuk apakah telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun aspek keselamatan pelayaran dan kepelabuhanan.
FKM juga meminta pemerintah bersama instansi terkait, termasuk otoritas pelabuhan dan kementerian yang berwenang, melakukan penjelasan secara terbuka mengenai status penggunaan Pelabuhan Jelapat. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga transparansi serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
Selain itu, Supriady berharap adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap setiap aktivitas bongkar muat di kawasan pelabuhan agar seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak merugikan kepentingan masyarakat.
LSM FKM Kalimantan Tengah menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghambat aktivitas investasi maupun dunia usaha.
“Namun, organisasi tersebut mendorong agar seluruh kegiatan yang memanfaatkan fasilitas negara dilakukan secara legal, transparan, dan akuntabel sehingga mampu memberikan manfaat bagi daerah serta menjaga kepercayaan publik,”tegasnya (tim redaksi)
