FKM Akan Laporkan Dugaan Ketidaksesuaian Pekerjaan Proyek Irigasi Rp5 Miliar di Kapuas

0
5

PALANGKA RAYA – Forum Kalimantan Membangun (FKM) menyatakan akan melaporkan dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek Rehabilitasi/Peningkatan Jaringan Pengairan D.I.R. Bahatap Besar Non Kewenangan Provinsi di Kabupaten Kapuas. Proyek Tahun Anggaran 2025 yang memiliki pagu sebesar Rp5.057.909.828 dan dikerjakan oleh CV AS itu, menurut FKM, diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan standar mutu yang dipersyaratkan.

Ketua FKM mengatakan, rencana pelaporan tersebut merupakan bagian dari pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara. Menurutnya, setiap proyek yang dibiayai APBD harus dilaksanakan sesuai kontrak agar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami menduga terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan. Dugaan tersebut akan kami lengkapi dengan dokumen, foto, serta hasil pemantauan lapangan sebelum disampaikan kepada aparat penegak hukum dan instansi pengawas. Kami ingin memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurut FKM, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak, kondisi tersebut berpotensi mengurangi fungsi jaringan pengairan serta dapat menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara sesuai hasil audit lembaga yang berwenang.

FKM juga meminta pelaksana proyek, konsultan pengawas, dan dinas terkait membuka informasi mengenai dokumen pekerjaan, termasuk spesifikasi teknis, hasil uji mutu, volume pekerjaan, serta proses serah terima. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian informasi kepada masyarakat.

Selain itu, FKM mendorong Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan apabila nantinya ditemukan indikasi penyimpangan.

Berdasarkan data pengadaan, paket pekerjaan tersebut merupakan proyek Tahun Anggaran 2025 dengan nama Rehabilitasi/Peningkatan Jaringan Pengairan D.I.R. Bahatap Besar Non Kewenangan Provinsi di Kabupaten Kapuas dengan pagu anggaran sebesar Rp5.057.909.828.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana CV AS maupun dinas yang membidangi proyek tersebut belum memberikan keterangan resmi. Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait, namun belum memperoleh tanggapan. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (Red)