BUNTOK – Aktivitas bongkar muat Crude Palm Oil (CPO) menggunakan tongkang milik PT Borneo Ketapang Indah (PT BKI) di Pelabuhan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, masih terus berlangsung.
Di sisi lain, Dinas Perhubungan (Dishub) Barsel mengakui bahwa proses perpanjangan izin penggunaan Terminal Khusus (Tersus) hingga kini masih berproses di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan belum memperoleh keputusan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum yang menjadi landasan operasional kegiatan bongkar muat CPO, sementara keputusan atas perpanjangan izin dari pemerintah pusat belum diterbitkan.
Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Dishub Barsel, Joni Priawan, saat menjawab konfirmasi media pada Minggu (2/8/2026) pukul 17.39 WIB.
Dalam keterangannya, Joni memperlihatkan sejumlah dokumen yang menjadi dasar kerja sama pemanfaatan Pelabuhan Jelapat, yakni Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 550/699/Dishub-BS/2020, PKS Nomor 372/PKS-BKI/IX/2020, serta Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.745/AL.308/DJPL.
Menurut Joni, kerja sama bongkar muat CPO dilaksanakan berdasarkan perjanjian antara Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dengan PT Borneo Ketapang Indah. Namun, ia juga menegaskan bahwa proses perpanjangan izin penggunaan Terminal Khusus saat ini masih berada di Kementerian Perhubungan dan belum ada keputusan yang diterbitkan.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena secara hukum belum terbitnya keputusan perpanjangan izin menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas operasional yang digunakan saat aktivitas bongkar muat.
Meski demikian, Dishub Barsel menyatakan secara administrasi Pelabuhan Jelapat masih berstatus Terminal Khusus sehingga menurut pemerintah daerah aktivitas PT BKI tetap memiliki pijakan administratif.
Dishub Barsel juga menjelaskan bahwa PT BKI memenuhi kewajiban pembayaran retribusi daerah sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2024. Retribusi tersebut disetorkan ke kas daerah setelah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, persoalan substansi izin tetap menjadi perhatian publik.
Pasalnya, apabila proses perpanjangan izin Terminal Khusus masih menunggu keputusan Kementerian Perhubungan, maka muncul pertanyaan mengenai dasar hukum yang menjadi landasan operasional kegiatan bongkar muat CPO di Pelabuhan Jelapat.
Untuk memperoleh penjelasan dari pihak perusahaan, media telah berulang kali mengajukan permintaan konfirmasi kepada PT Borneo Ketapang Indah. Pada Minggu (2/8/2026) pukul 13.08 WIB, konfirmasi dikirim kepada pihak manajemen melalui Hendra.
Pesan tersebut telah terbaca, namun tidak mendapat tanggapan. Konfirmasi kembali dikirim pada Selasa (4/8/2026), namun hingga berita ini diterbitkan hanya berstatus terkirim.
Media juga menghubungi Manajer Humas PT BKI, Erwin Fahriady, melalui aplikasi WhatsApp pada malam harinya.
Pesan yang dikirim telah terbaca, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban maupun klarifikasi terkait dasar hukum operasional bongkar muat CPO di Pelabuhan Jelapat.
Sementara itu, aktivitas di pelabuhan tetap berlangsung seperti biasa. Kapal masih bersandar di pelabuhan Jelapat
Namun, penjelasan dari pihak perusahaan mengenai legalitas operasional yang menjadi perhatian publik belum juga disampaikan.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi PT BKI untuk menggunakan hak jawab maupun hak klarifikasi.
Apabila perusahaan dapat menunjukkan dokumen perpanjangan izin Terminal Khusus atau dasar hukum lain yang menjadi landasan operasional saat ini, media akan memuat penjelasan tersebut secara utuh, berimbang, dan proporsional sebagai bentuk pemenuhan hak publik atas informasi yang akurat. (tim redaksi)

