Praktisi Hukum Maritim Nilai Aktivitas Bongkar Muat CPO di Pelabuhan Jelapat Harus Tunduk pada Aturan Perizinan

0
2

 

PALANGKA RAYA– Aktivitas bongkar muat Crude Palm Oil (CPO) di Pelabuhan Khusus Jelapat, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, yang dikelola PT Borneo Ketapang Indah (PT BKI), terus menjadi sorotan publik.

Perdebatan mencuat setelah muncul informasi bahwa perusahaan masih melakukan kegiatan operasional di tengah proses pembaruan izin pelabuhan khusus yang belum selesai.

Praktisi Hukum, Konsultan Hukum, Penasehat Ahli di Mahkamah Pelayaran sekaligus Pemerhati Kemaritiman, Yogi Pajar Suprayogi, AMd SE SH, mengatakan penyelenggaraan pelabuhan merupakan sektor strategis yang berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Karena itu, seluruh aktivitas kepelabuhanan harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan demi menjamin kepastian hukum dan keselamatan pelayaran.

Pernyataan tersebut disampaikan Yogi kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Jumat (7/8/2026) di Bekasi, Jawa Barat Dini Hari. Ia mengaku mengikuti perkembangan pemberitaan, termasuk klarifikasi PT BKI yang dimuat media daring pada 6 Agustus 2026, yang menyebutkan bahwa perusahaan sedang mengurus pembaruan izin operasional pelabuhan.

Menurut Yogi, apabila benar kegiatan bongkar muat tetap dilakukan sebelum izin operasional diterbitkan atau tanpa adanya dispensasi dari otoritas yang berwenang, maka kondisi tersebut perlu dikaji berdasarkan hukum positif yang berlaku.

Dalam perspektif hukum, kepatuhan terhadap perizinan merupakan syarat utama sebelum suatu kegiatan operasional dapat dilaksanakan.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 299 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.

Pasal 299 mengatur sanksi bagi setiap orang yang membangun dan mengoperasikan terminal khusus tanpa izin Menteri, sedangkan Pasal 300 mengatur sanksi terhadap penggunaan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa izin. Ancaman pidana dalam kedua pasal tersebut berupa pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp300 juta.

Meski demikian, Yogi menegaskan bahwa apabila PT BKI dapat menunjukkan izin yang masih berlaku atau dasar hukum lain yang sah, maka dugaan pelanggaran tersebut tentu harus gugur.

Sebaliknya, apabila izin memang belum dimiliki, maka menurutnya kegiatan bongkar muat semestinya dihentikan terlebih dahulu hingga seluruh perizinan resmi dari Kementerian Perhubungan diterbitkan.

Selain itu, Yogi mengutip Pasal 39 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa izin pendirian maupun izin operasional harus diterbitkan sebelum suatu kegiatan dilaksanakan.

Menurutnya, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) bersama instansi terkait memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi administratif, termasuk penghentian sementara kegiatan bongkar muat apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan kepelabuhanan.

Kewenangan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pelayaran.

Terkait adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT BKI dengan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Yogi menilai perjanjian tersebut tidak dapat dijadikan pengganti izin operasional pelabuhan.

Menurutnya, perjanjian hanya mengikat para pihak yang membuatnya berdasarkan ketentuan Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUH Perdata, sedangkan izin merupakan keputusan pejabat pemerintahan yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dia juga mempertanyakan mengapa proses perpanjangan izin tidak dilakukan jauh sebelum masa berlaku izin berakhir.

Menurutnya, perusahaan sebesar PT BKI semestinya memiliki tim hukum yang mampu mengantisipasi berakhirnya masa berlaku izin sehingga tidak mengganggu keberlangsungan operasional perusahaan.

Lebih lanjut, Yogi menjelaskan bahwa apabila benar terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Pelayaran, maka perkara tersebut termasuk tindak pidana khusus yang berlaku asas lex specialis derogat legi generali, sehingga penanganannya menjadi kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Kementerian Perhubungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk menghentikan operasional, menyegel fasilitas, serta melakukan tindakan hukum lain sesuai prosedur apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana di bidang pelayaran.

Namun seluruh tindakan tersebut tetap harus dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi asas due process of law.

Di sisi lain, Yogi juga mengingatkan bahwa penegakan hukum harus tetap memperhatikan perlindungan terhadap pelaku usaha yang beritikad baik.

Kebebasan berusaha merupakan hak yang dijamin negara, sehingga setiap tindakan penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, proporsional dan berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Pada akhirnya, penyelenggaraan pelabuhan harus berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh otoritas yang berwenang. Kepastian hukum akan memberikan perlindungan baik kepada pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat. Mungkin pandangan ini terkesan tegas, tetapi dalam perspektif hukum positif, kepatuhan terhadap aturan tetap menjadi landasan utama dalam menyelesaikan persoalan yang kompleks,” tegas Yogi, alumni Akademi Maritim Cirebon angkatan 1996. (tim redaksi)