
BARTIM – PT Borneo Ketapang Indah (PT BKI) akhirnya memberikan klarifikasi terkait legalitas aktivitas bongkar muat Crude Palm Oil (CPO) di Pelabuhan Jelapat, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah.
Klarifikasi tersebut disampaikan secara tertulis oleh Hendra selaku perwakilan manajemen PT BKI kepada awak media yang diundang ke Kantor PT BKI di Desa Jihi, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kamis (6/8/2026).
Klarifikasi itu merupakan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang sebelumnya diajukan media ini pada 2 Agustus 2026.
Namun, dokumen yang disampaikan dinilai belum menjawab secara rinci sembilan pertanyaan yang diajukan media.
Isi klarifikasi lebih bersifat umum dan tidak disertai dokumen pendukung yang dapat memperkuat penjelasan perusahaan.
Dalam surat klarifikasinya, PT BKI menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan dilaksanakan dengan mengedepankan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perusahaan juga menyatakan saat ini sedang melakukan pembaruan perizinan Pelabuhan Jelapat untuk menyesuaikan perubahan regulasi di bidang kepelabuhanan,”ucapnya.
Pernyataan mengenai proses pembaruan izin tersebut justru memunculkan pertanyaan baru.
Sebab, pengakuan bahwa izin masih dalam proses pembaruan mengindikasikan izin sebelumnya telah berakhir masa berlakunya, sementara berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas bongkar muat CPO menggunakan crane milik PT BKI di Pelabuhan Jelapat disebut masih berlangsung sejak 30 Juli 2026.
Keterangan PT BKI tersebut sejalan dengan pernyataan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Selatan, Joni Priawan, yang sebelumnya menyampaikan kepada media ini, pada Minggu (2/8/2026) bahwa proses perpanjangan izin terminal khusus di Kementerian Perhubungan masih berjalan dan hingga kini belum memperoleh keputusan dari pemerintah pusat.
Selain itu, PT BKI menjelaskan bahwa pemanfaatan Pelabuhan Jelapat didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS) sewa dengan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan yang ditandatangani pada tahun 2020 dan menurut perusahaan masih berlaku.
Namun, dasar tersebut dinilai berbeda dengan kewajiban memiliki Izin Terminal Khusus yang merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Perjanjian sewa aset daerah dan izin kepelabuhanan berada pada rezim hukum yang berbeda sehingga tidak dapat saling menggantikan.
Tidak hanya itu, klarifikasi PT BKI juga belum menyentuh sejumlah substansi penting yang sebelumnya dimintakan konfirmasi.
Di antaranya mengenai status hukum Pelabuhan Jelapat berdasarkan SK Dirjen Perhubungan Laut Nomor A.745/AL.308/DJPL, dasar penerbitan dokumen pelayaran kapal oleh KSOP Kelas III Rangga Ilung, serta bukti pembayaran retribusi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2024.
Minimnya data dan dokumen pendukung dalam klarifikasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai akuntabilitas pengelolaan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Jelapat, mengingat kegiatan tersebut berkaitan dengan pemanfaatan fasilitas kepelabuhanan yang berdampak pada penerimaan negara maupun pendapatan daerah.
Atas kondisi tersebut, media ini, mendorong Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan bersama KSOP Kelas III Rangga Ilung untuk melakukan verifikasi dan pengawasan langsung terhadap aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Jelapat.
Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam klarifikasi tertulisnya, Dia juga menyatakan menghormati peran pers serta mendukung pemberitaan yang berimbang dan objektif.
“Perusahaan berkomitmen, untuk terus menjalankan kegiatan usaha secara profesional serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Serta membuka ruang komunikasi dengan Instansi Pemerintah maupun media, guna memberikan informasi yang benar dan utuh kepada masyarakat,”tegas Hendra.
Sejalan dengan prinsip tersebut, media ini menegaskan tetap menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi PT BKI.
Apabila perusahaan menyampaikan klarifikasi lanjutan beserta dokumen pendukung, media akan memuatnya secara utuh, proporsional, dan berimbang sesuai ketentuan yang berlaku.(tim redaksi)
