Pengedar Sabu Dibekuk, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan 26,9 Gram

0
106

PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria berinisial Sq (50), warga asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari penangkapan yang dilakukan Selasa (8/7/2025) itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti seberat ±26,9 gram.

“Dalam penggeledahan di lokasi yang disaksikan ketua RT setempat, kami menemukan enam paket diduga sabu disembunyikan dalam celana panjang hitam di dalam tas ransel milik terlapor,” kata Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma.

Selain narkotika, turut diamankan satu unit handphone merk OPPO warna merah yang diduga digunakan untuk transaksi. Seluruh barang bukti dan tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

Agung menjelaskan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Antik Telabang 2025,” tegasnya.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah barak di Jalan Ulin (Barak Putih No. 01) RT 001 RW 004, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pemantauan dan penyelidikan hingga berhasil menangkap Sq sekitar pukul 16.00 WIB.

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Kota Cantik. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan setiap dugaan peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba. (Humas)