MURUNG RAYA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil mengamankan lahan seluas 1.699 hektare (ha) dari aktivitas tambang diduga ilegal milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengembalikan fungsi kawasan hutan serta menegakkan hukum di sektor sumber daya alam.
Penertiban dilakukan setelah ditemukan bahwa aktivitas pertambangan yang dijalankan PT AKT tidak lagi memiliki dasar hukum.
Izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) perusahaan tersebut telah dicabut sejak tahun 2017, sehingga seluruh kegiatan operasi setelahnya dinyatakan diduga ilegal.
Sebagai bentuk keseriusan pemerintah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia turun langsung meninjau lokasi tambang ilegal tersebut pada Selasa (7/4/2026).
Kunjungan itu dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Tim Pengarah Satgas PKH.
Dalam peninjauan tersebut, Bahlil didampingi sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Kehadiran para pejabat ini menegaskan komitmen pemerintah dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor kehutanan dan pertambangan.
“Status perizinan tambang ini telah dicabut sejak 2017, sehingga seluruh kegiatan operasi yang dilakukan setelahnya tidak memiliki legalitas hukum. Namun, proses penanganan tetap dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Bahlil saat berada di lokasi.
Selain penguasaan kembali lahan negara, proses hukum juga terus berjalan.
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan RI telah menetapkan satu orang tersangka berinisial ST yang diduga sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT AKT beserta perusahaan afiliasinya.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil dari proses verifikasi dan validasi yang dilakukan sejak awal tahun 2026.
Dari hasil tersebut, ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana dalam pengelolaan tambang di kawasan hutan.
“Pada 26 Maret lalu, penyidik Jampidsus Kejaksaan RI menetapkan ST sebagai tersangka yang diduga sebagai beneficial owner PT AKT beserta perusahaan-perusahaan yang terafiliasi,” jelas Barita.
Dia menambahkan, langkah penindakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, sekaligus wujud komitmen pemerintah untuk memastikan kawasan hutan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Sejak 26 Januari 2026, Satgas PKH telah mengambil alih kembali lahan seluas 1.699 hektare yang sebelumnya digunakan sebagai area operasional tambang ilegal oleh PT AKT.
Upaya ini juga menjadi bagian dari agenda nasional dalam menertibkan penguasaan kawasan hutan secara ilegal.
Satgas PKH tidak hanya fokus pada kasus di Murung Raya, tetapi juga terus melakukan verifikasi dan identifikasi terhadap kawasan hutan di seluruh Indonesia yang terindikasi dikuasai secara ilegal.
Hingga Agustus 2025, Satgas PKH telah berhasil mengembalikan lebih dari 3,3 juta hektare lahan, dengan sebagian di antaranya dimanfaatkan untuk program konservasi dan ketahanan pangan.
“Ke depan, pemerintah menargetkan penertiban hingga 4,2 juta hektare lahan tambang ilegal melalui sinergi antara Kementerian ESDM, Kejaksaan, TNI, dan Polri, agar pengelolaan sumber daya alam dapat memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat,”tagasnya (rilis/DEN)

