Patroli Simpatik Satlantas Polresta Palangka Raya: Tindak Tegas Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi

0
322

PALANGKA RAYA, Radarborneonusantara – Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, terus intensif dalam penindakan dan penertiban terhadap pengguna knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis di wilayah Kota Palangka Raya.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas, Polresta Palangka Raya, pada hari Kamis (29/2/2024) siang melalui patroli simpatik di sejumlah ruas jalan, termasuk Jalan Tjilik Riwut, Jalan Arut, Jalan Achmad Yani, dan Jalan Yos Sudarso.

Kompol Salahiddin, SH., S.E., selaku Kasat Lantas, menjelaskan bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis melanggar ketentuan lalu lintas, sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, sejumlah pengguna knalpot brong mendapatkan tindakan berupa teguran tertulis secara simpatik. Mereka juga diminta untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran dan bersedia menyerahkan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi untuk dilakukan pemusnahan. (Ap/red)