DPRD Barsel Sahkan Raperda Penyelenggaraan Kearsipan Jadi Perda

0
89

BUNTOK– DPRD Kabupaten Barito Selatan resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan ini diambil dalam rapat gabungan komisi yang digelar pada (08/09/2025), dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barsel, Rusinah.

Rapat yang berlangsung di ruang gabungan komisi DPRD dihadiri anggota dewan lintas fraksi serta perwakilan pemerintah daerah, termasuk Asisten III Setda Barsel Eko Hermansyah, Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Febrisi Tri Candriani, dan Kepala Bagian Hukum Setda Barsel Yohanes.

Seluruh fraksi menyatakan dukungan terhadap pengesahan raperda tersebut. Fraksi PDI Perjuangan melalui Hj. Yangsi Hartini, Fraksi PAN oleh H. Sudiarto, dan Fraksi Nasdem melalui Rinto Rahman sepakat bahwa regulasi ini penting segera diundangkan.

Wakil Ketua II DPRD Barsel, Rusinah, menegaskan keputusan rapat bersifat final. “Ranperda ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah melalui Biro Hukum Setda Provinsi untuk mendapatkan fasilitasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Menurutnya, Perda ini bertujuan memperkuat tata kelola dokumen dan informasi pemerintahan yang tertib, akuntabel, dan profesional—sekaligus mendukung prinsip transparansi serta peningkatan pelayanan publik.

DPRD Barsel berharap setelah ditetapkan, implementasi penyelenggaraan kearsipan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat berjalan optimal dan berkontribusi pada peningkatan kualitas administrasi pemerintahan.

Dengan disahkannya raperda ini, Barito Selatan menjadi salah satu kabupaten di Kalimantan Tengah yang memberi perhatian serius terhadap penataan sistem kearsipan daerah sebagai bagian dari reformasi birokrasi. [Harli]