PALANGKA RAYA – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah harus berurusan dengan hukum setelah didapati “bermain” narkoba jenis sabu-sabu.
Petugas menangkap pria berinisial HA (46) usai kedapatan membawa narkoba saat mengendara motor. Ia ditangkap di depan Vanda Gym yang berada di Jalan Piere Tendean, Kota Palangka Raya, Rabu (19/10) sore pukul 17.00 WIB.
“Dalam penangkapan kali ini, kami telah mengamankan barang bukti berupa sepaket serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat kotornya yaitu 1,02 gram,” kata Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, saat dikonfirmasi, Kamis (20/10).
Selain itu, terang Asep, pihaknya juga mengumpulkan 1 unit Hp merk Redmi warna merah dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna merah dengan Nopol KH 2448 TU sebagai barang bukti, Kamis (20/10/2022) pagi.
“Pengungkapan ini sendir dilakukan pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 kemarin oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng tersebut tanpa perlawanan sedikit pun,” ujarnya.
HA dan barang bukti kini telah ditahan di Mapolresa Palangka Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dikenai pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahunn 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun kurungan penjara. (admin)