Pemkab Barut Gelar Rakor Bahas Warga Klaim Lahan di Wilayah IUP PT MUTU

0
105

MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk membahas klaim hak kelola lahan yang berada di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Multi Tambang Jaya Utama (MUTU), Senin (15/12/2025). 

Rakor yang berlangsung di Aula Sekretariat Daerah (Setda) Lantai I Barito Utara ini digelar sebagai langkah menjaga kondusivitas daerah dan mencari solusi atas konflik klaim lahan yang terjadi di Desa Muara Mea, Kecamatan Gunung Purei.

Rapat dipimpin langsung oleh Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto bersama Wakil Bupati Barito Utara Felix Sonadie Y. Tingan. Turut hadir Kepala Badan Kesbangpol Barito Utara Rayadi, Kepala KPHP Barito Tengah Hendro Setiono, Kepala Desa Muara Mei, perwakilan manajemen PT MUTU Hermansyah, serta pihak pengklaim lahan, yakni H Abdul Rahman dan Kantan Rangga Maja.

Permasalahan bermula dari klaim dua kelompok masyarakat terhadap lahan yang saat ini berada di dalam wilayah IUP PT MUTU dan telah menjadi area operasional pertambangan.

 Kapolres Barito Utara menjelaskan bahwa perusahaan telah mengantongi izin IUP dan IPPKH.

“Sementara salah satu pihak pengklaim, Kantan Rangga Maja, yang merupakan warga Kabupaten Barito Selatan, menyatakan memiliki lahan di kawasan tersebut,”ujarnya.

Kantan Rangga Maja mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan di lahan yang diklaim telah terjadi sejak 2023. 

Ia menyebutkan bahwa pada 10 September 2025 sempat diterbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh Kepala Desa Tongka setelah dilakukan pengecekan lapangan, namun SKT tersebut kemudian dicabut pada 28 November 2025.

“Sepanjang 2025, Saya mengaku telah melakukan pemortalan sebanyak 16 kali dan meminta pendampingan Batamad Kecamatan Gunung Timang,”ucapnya

Sementara itu, perwakilan manajemen PT MUTU melalui Legal Hukum Hermansyah menyampaikan bahwa perusahaan telah memiliki izin PKP2B dan IPPKH dari pemerintah pusat serta telah memenuhi kewajiban kepada negara dengan total pembayaran mencapai Rp154.646.246.370.

 Ia menjelaskan bahwa klaim lahan awalnya seluas 220 hektare berdasarkan pembayaran ke Desa Muara Mea pada 2022, mengacu pada peta BIG dan surat pernyataan fisik desa, namun kemudian berkembang menjadi 251 hektare.

Pria lahiran Kota Medan ini,  menambahkan bahwa PT MUTU telah menempuh sejumlah upaya mediasi pada 14 Mei, 20 Juni, dan 9 Desember 2024. Dalam proses tersebut muncul klaim tambahan dari H Abdul Rahman, Abdullah, dan Artodi. 

“Disebutkan pula bahwa pada 20–22 November 2025 terjadi penghentian operasional dan pemortalan di area PT MUTU dengan dasar surat kepemilikan berupa segel adat atas nama Njudil Kantan yang ditandatangani kepala kampung Patas atas nama Langkan,”tegas Legal Hukum PT MUTU.

H. Abdul Rahman dalam rapat menyampaikan bahwa lahan yang diklaimnya telah dimasuki oleh kelompok lain. Ia mengaku “Telah meminta legalitas kepada pihak desa, namun tidak mendapatkannya,”jelasnya

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Muara Mea menegaskan bahwa persoalan klaim lahan terjadi pada masa kepala desa sebelumnya. 

“Pihaknya Desa tidak pernah mau menerbitkan surat klaim atas nama H Abdul Rahman,”tuturnya

Kepala KPHP Barito Tengah Hendro Setiono menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan kehutanan, lahan yang diklaim sejak awal termasuk dalam kawasan hutan produksi dan bukan Area Penggunaan Lain (APL). 

Dia menegaskan “Bahwa kewenangan pengelolaan kawasan hutan berada di bawah Kementerian Kehutanan,”tuturnya.

Kapolres Barito Utara menegaskan agar tidak ada lagi aksi pemortalan di wilayah IUP PT MUTU. Ia meminta. “Seluruh pihak menghormati hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban wilayah Barito Utara dengan menempuh penyelesaian melalui jalur hukum,”tagasnya

Rakor ditutup oleh Wakil Bupati Barito Utara Felix Sonadie Y. Tingan yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah akan menangani persoalan yang melibatkan Desa Tongka dan Desa Muara Mea secara bertahap.

Ia juga menegaskan agar tidak ada lagi tindakan pemortalan di wilayah IUP PT MUTU. “Saya meminta seluruh pihak menyelesaikan klaim lahan melalui mekanisme hukum demi menjaga stabilitas dan keamanan daerah,”pungkasnya (tim redaksi)