PN Sampit Kabulkan Praperadilan, R Dilepas dari Penahanan

0
62

PALANGKA RAYA – R yang sempat ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah berhasil memenangkan gugatan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Sampit.

Penasihat hukum R, Nurahman Ramadani, menjelaskan kronologis perkara yang dialami kliennya sejak proses pemanggilan hingga penangkapan yang dilakukan secara paksa oleh pihak kepolisian.

Ia menyebutkan, pada 17 Desember 2025, Polda Kalteng menerbitkan surat panggilan tersangka ke-2 kepada R untuk menjalani pemeriksaan pada 22 Desember 2025. Namun, pada hari yang telah ditentukan tersebut, pihak kuasa hukum telah menyampaikan surat resmi ke Ditreskrimum Polda Kalteng yang menyatakan R tidak dapat hadir karena sakit dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada 15 Januari 2026.

“Surat pemberitahuan ketidakhadiran dan permohonan penjadwalan ulang itu sudah kami sampaikan secara resmi,” kata Nurahman, Kamis (22/1)

Meski demikian, pada 24 Desember 2025, R justru ditangkap secara paksa oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Kalteng. Saat penangkapan, kata Nurahman, pihaknya meminta agar petugas menunjukkan dan menyerahkan salinan surat perintah penangkapan, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi.

Dalam kondisi sakit, R kemudian dibawa ke Palangka Raya dan dirawat di RS Bhayangkara, namun tetap berada dalam status penahanan. Pada 25 Desember 2025, R diperiksa oleh penyidik, lalu pada 27 Desember 2025 dimasukkan ke sel tahanan Polda Kalteng tanpa diberikan surat perintah penahanan, sementara kondisi kesehatannya belum pulih.

“Sejak penangkapan pada 24 Desember hingga kami membesuk klien pada 29 Desember 2025, tidak pernah ditunjukkan surat perintah penangkapan maupun penahanan. Pemeriksaan kembali baru dilakukan pada 30 Desember 2025,” ujarnya.

Menurut Nurahman, kondisi tersebut menunjukkan bahwa sejak proses penangkapan, penahanan, hingga pemeriksaan, kliennya dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Atas dasar itu, pihaknya mengajukan tiga permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sampit pada Selasa (20/1/2026), yakni praperadilan atas penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka.

Pada Rabu (21/1/2026), Pengadilan Negeri Sampit menerbitkan surat nomor 110/WKPN.W16-U2/HK2.1/I/2026 yang merujuk Pasal 163 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menyatakan penangkapan atau penahanan yang tidak sah harus diakhiri dengan pembebasan tersangka.

Menindaklanjuti putusan tersebut, Ditreskrimum Polda Kalteng langsung membebaskan R pada Rabu malam. “Intinya kami tetap berterima kasih kepada Ditreskrimum Polda Kalteng yang telah membebaskan klien kami dan merespons cepat surat dari Pengadilan Negeri Sampit,” pungkas Nurahman Ramadani. (Harli/Red)