PALANGKA RAYA,– Polemik syarat calon Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) diminta tidak melebar. Ketua Umum PKP Intelektual Dayak Indonesia, Dr Sontoe Bj H.D., S.Pd., M.Si., menegaskan, seluruh perdebatan harus mengacu pada statuta resmi kampus.
Menurut dia, berbagai komentar warganet soal syarat calon rektor perlu diluruskan. “Dalam statuta UPR tidak ada ketentuan yang menyebutkan calon rektor harus profesor,” ujarnya, Senin (27/4).
Dia menjelaskan, statuta justru memberi ruang bagi dosen untuk maju sebagai calon rektor dengan sejumlah persyaratan. Di antaranya berpangkat minimal lektor kepala, berpendidikan magister (S2) hingga doktor (S3).
Tak hanya itu, calon juga harus memenuhi kriteria lain seperti sehat, berintegritas tinggi, serta memiliki kapasitas kepemimpinan di bidang akademik, elektoral, dan manajerial administratif. “Termasuk mampu membawa kemajuan, berkelakuan baik, serta menjunjung tinggi adat dan budaya lokal,” tegasnya.
Sontoe menilai, sumber daya intelektual lokal di Kalimantan Tengah saat ini sudah memadai untuk memimpin UPR. Karena itu, ia mendorong agar figur yang maju berasal dari kalangan akademisi lokal.
“Hemat kami, sebaiknya dari intelektual lokal. Saat ini banyak akademisi daerah yang punya kapabilitas menjadi calon rektor UPR,” ucapnya.
Dia berharap, UPR sebagai perguruan tinggi tertua di Kalteng mampu menjadi motor kemajuan daerah dan melahirkan sumber daya manusia lokal yang unggul. “UPR harus berperan dalam mendorong kemajuan daerah dan mencetak SDM yang handal,” pungkasnya. (Hadi/Red)

