PALANGKA RAYA – Dugaan proyek pengadaan kapal wisata susur sungai di lingkungan Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah yang menelan anggaran sekitar Rp12 miliar pada 2024 menjadi sorotan. Empat unit kapal yang diadakan dilaporkan belum difungsikan secara optimal dan hingga kini hanya bersandar di kawasan Pelabuhan Taman Soekarno, Kota Palangka Raya, tanpa kejelasan operasional.
Ketua Forum Kalimantan Membangun, Supriady Natae, mengatakan berdasarkan hasil klarifikasi yang diterimanya, dua unit kapal sejatinya diperuntukkan bagi Kabupaten Kotawaringin Barat. Namun hingga kini, distribusi kapal tersebut belum terealisasi.
“Dari data klarifikasi yang kami terima, dua kapal diperuntukkan untuk Kabupaten Kotawaringin Barat. Tapi sampai hari ini belum juga diserahkan, dan masih berada di Palangka Raya,” ujarnya.
Selain persoalan distribusi, proyek ini juga memunculkan dugaan mark-up anggaran serta lemahnya perencanaan. Kondisi tersebut dinilai berkontribusi terhadap mangkraknya proyek dan berpotensi membebani keuangan daerah, mengingat biaya pemeliharaan kapal tetap berjalan tanpa manfaat yang sebanding.
Forum Kalimantan Membangun menyatakan telah melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti. Mereka mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Laporan sudah kami sampaikan ke Kejaksaan Agung RI. Kami akan terus mengawal agar jelas siapa yang bertanggung jawab dan menerima konsekuensi hukum jika terbukti melanggar,” tegas Supriady.
Secara hukum, apabila dugaan penyimpangan anggaran terbukti, pihak yang terlibat dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
Selain itu, aspek perencanaan dan pengadaan juga berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang mewajibkan setiap proyek dilakukan secara transparan, efisien, dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah maupun kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan. (A.Hadi/Red)

