PALANGKA RAYA – Kuasa hukum Dr. Ir. Erniaty, S.Pi., M.Si. dan Flora Chisyashita, S.Hut., M.Si., Ari Yunus Hendrawan, meminta dugaan pelanggaran dalam proses Seleksi Jabatan Administrator dan Pengawas Tahun 2025 di Universitas Palangka Raya ditelusuri lebih lanjut.
Dalam keterangannya di Palangka Raya, Sabtu (16/5/2026), Ari menilai penelusuran diperlukan guna memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan sesuai prinsip sistem merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menyebut, berdasarkan rekapitulasi penilaian objektif panitia seleksi, Dr. Ir. Erniaty memperoleh nilai 92.047 dan berada pada peringkat pertama. Sementara Flora Chisyashita memperoleh nilai 85.142 dan berada pada peringkat keempat.
Namun demikian, menurut Ari, dalam surat usulan yang dikirimkan ke kementerian, kedua nama tersebut disebut belum masuk dalam pihak yang direkomendasikan untuk menduduki jabatan dimaksud.
Ari juga menyoroti Surat Usulan Rektor Nomor 0058/UN24/RHS/KP.10.00/2026 yang memuat sejumlah nama untuk jabatan administrator dan pengawas. Menurutnya, proses pengusulan tersebut perlu ditelaah secara administratif agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
“Kami berharap ada penjelasan yang terbuka sehingga seluruh proses dapat dipahami secara objektif dan tidak menimbulkan pertanyaan di lingkungan akademik,” ujarnya.
Selain itu, ia berharap proses seleksi dan penempatan pejabat di lingkungan kampus dapat mengedepankan aspek integritas, moralitas, serta rekam jejak aparatur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit.
Ari menegaskan, penyampaian catatan tersebut dilakukan sebagai bentuk perhatian terhadap tata kelola birokrasi dan penguatan integritas di lingkungan perguruan tinggi.
Ia juga meminta Badan Kepegawaian Negara serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dapat melakukan penelaahan apabila ditemukan hal-hal yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
“Kami berharap seluruh proses berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tetap terjaga,” katanya.
Ia menambahkan, langkah penyampaian keberatan dan permintaan penelaahan tersebut dilakukan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku. (A.Hadi/Red)

