
PALANGKA RAYA — Penarikan retribusi parkir oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya di depan sejumlah toko dan warung kecil menuai sorotan masyarakat. Pungutan tersebut dipersoalkan karena dinilai berpotensi membebani pelaku usaha kecil, terutama apabila dilakukan pada area yang bukan merupakan fasilitas parkir di tepi jalan umum (TJU).
Informasi yang dihimpun media ini, pembayaran pungutan dilakukan melalui transfer ke rekening 100-010-117-0757 Bank Kalteng, dengan tujuan penerimaan RKUD Kota Palangka Raya. Namun, masyarakat masih mempertanyakan dasar hukum, objek retribusi, besaran pungutan, serta mekanisme penarikan yang diterapkan di lapangan.
Salah seorang pemilik usaha kecil, Resay Aditia, mempertanyakan dasar hukum penarikan tersebut. Pria yang akrab disapa Papi Bola itu meminta Dishub Kota Palangka Raya memberikan penjelasan secara terbuka mengenai aturan yang menjadi dasar setiap pungutan kepada masyarakat.
Menurut Papi, retribusi parkir semestinya memiliki objek dan ketentuan yang jelas, khususnya apabila pungutan tersebut berkaitan dengan parkir di tepi jalan umum (TJU) yang memanfaatkan fasilitas jalan publik.
Karena itu, ia mempertanyakan kewenangan pemerintah apabila pungutan justru dilakukan di atas pelataran atau lahan yang merupakan bagian dari area usaha milik pribadi. Menurutnya, kejelasan status lokasi menjadi penting agar masyarakat mengetahui apakah lokasi tersebut memang termasuk objek retribusi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Papi juga meminta Dishub Palangka Raya tidak melakukan penarikan secara mendadak tanpa terlebih dahulu memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Menurutnya, setiap kebijakan yang berkaitan dengan pungutan publik seharusnya disampaikan secara terbuka melalui sosialisasi, media massa maupun kanal resmi pemerintah.
“Apakah itu ada aturannya, seperti perda? Jangan mendadak seperti pengemis. Seharusnya disampaikan melalui sosialisasi kepada masyarakat, atau setidaknya melalui media maupun akun resmi Dinas Perhubungan,” tegas Papi, Sabtu (22/8/2026).
Ia menilai kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit semestinya menjadi pertimbangan pemerintah dalam menerapkan pungutan. Tambahan biaya, meskipun nominalnya terlihat kecil, menurutnya tetap dapat berdampak terhadap pendapatan pelaku usaha kecil yang mengandalkan omzet harian.
Selain dasar hukum, Papi juga mempertanyakan besaran pungutan yang menurutnya mencapai Rp60.000. Ia meminta Dishub menjelaskan apakah nominal tersebut merupakan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah daerah serta bagaimana mekanisme pembayaran dan pencatatannya.
“Jika memang retribusi tersebut memiliki dasar hukum, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang transparan. Namun, jika objek pungutan berada di lahan pribadi, pemerintah perlu memastikan kembali kewenangannya agar tidak menimbulkan keresahan dan kesan membebani usaha kecil,” ujarnya.
Untuk memperoleh keberimbangan pemberitaan, media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Hadi Suwandoyo, melalui pesan singkat WhatsApp.
Konfirmasi tersebut mencakup sejumlah hal penting, antara lain dasar hukum penarikan retribusi, objek yang dikenakan pungutan, besaran tarif, mekanisme pembayaran, serta pihak yang memiliki kewenangan melakukan penarikan. Media ini juga meminta kepastian apakah pungutan terhadap sejumlah toko dan warung tersebut merupakan retribusi resmi Pemerintah Kota Palangka Raya.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, Hadi Suwandoyo belum memberikan jawaban atau tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan. Penjelasan resmi dari Dishub Kota Palangka Raya masih dinantikan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai legalitas, objek, tarif, dan mekanisme pungutan tersebut. (tim redaksi)
