Dishub Palangka Raya Jelaskan Dasar dan Mekanisme Retribusi Pemanfaatan Rumija

0
2

 

 

PALANGKA RAYA — Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Hadi Suwandoyo, menjelaskan dasar dan mekanisme retribusi yang dikenakan kepada pelaku usaha atas pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija), termasuk bahu jalan, di Kota Palangka Raya, Sabtu (22/8/2026).

Hadi mengatakan, retribusi tersebut merupakan pungutan atas pemanfaatan Rumija yang menjadi aset daerah.

Retribusi dikenakan kepada pelaku usaha yang tidak menyediakan ruang atau tempat parkir di dalam area usahanya sehingga kendaraan pelanggan menggunakan bahu jalan atau Rumija di depan lokasi usaha.

Menurutnya, ketentuan tersebut berbeda dengan lokasi parkir yang dikelola pihak ketiga menggunakan juru parkir (jukir).

Pada lokasi yang dikelola pihak ketiga, pengaturan parkir dilakukan oleh jukir, sedangkan retribusi pemanfaatan Rumija ditujukan kepada pelaku usaha yang memanfaatkan bahu jalan sebagai tempat parkir kendaraan pelanggannya.

“Retribusi parkir tanpa juru parkir dibebankan kepada pemilik tempat usaha yang tidak menyediakan tempat parkir untuk pelanggannya. Maka dikenakan retribusi kepada pemilik usaha tersebut sebagai retribusi pemanfaatan aset daerah,” ujar Hadi.

Dia menjelaskan, pembayaran retribusi dilakukan langsung oleh wajib retribusi ke rekening kas daerah setiap bulan secara nontunai.

Sebelum menentukan besaran retribusi, petugas Dishub terlebih dahulu melakukan pendataan terhadap jumlah kendaraan pelanggan yang menggunakan bahu jalan atau Rumija di depan tempat usaha.

Hadi mencontohkan, sebuah usaha dapat berdiri di atas lahan milik sendiri. Namun, apabila pelaku usaha tidak menyediakan area parkir di dalam lahannya dan kendaraan pelanggan kemudian menggunakan bahu jalan, pemanfaatan Rumija tersebut menjadi objek retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dishub Palangka Raya, lanjut Hadi, telah melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 serta Surat Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/474/2022. Namun, sosialisasi belum menjangkau seluruh pelaku usaha karena keterbatasan personel dan anggaran sehingga pendataan serta penerapan retribusi dilakukan secara bertahap.

Untuk memastikan proses pendataan berjalan sesuai prosedur, Hadi menegaskan petugas yang turun ke lapangan merupakan personel resmi Dishub dan dilengkapi surat tugas serta atribut kedinasan, seperti pakaian dinas atau rompi.

“Petugas juga dapat menggunakan kendaraan patroli Dishub sekaligus melakukan pengaturan lalu lintas sesuai kebutuhan,”pungkasnya (a hadi h)