
KAPUAS — Aktivitas truk fuso bermuatan kayu log yang melintas di ruas jalan nasional wilayah III Kalimantan Tengah menjadi sorotan masyarakat. Kendaraan pengangkut hasil hutan tersebut diketahui melintas dari wilayah Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, menuju Palangka Raya hingga Banjarmasin.
Pantauan media ini pada Kamis (27/8/2026) menemukan satu unit truk fuso bernomor polisi DA 8148 BO mengangkut kayu log dan melintas di jalan nasional. Ruas tersebut merupakan jalur strategis yang menghubungkan sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah hingga Kalimantan Selatan.
Aktivitas angkutan kayu log menggunakan kendaraan berat tersebut disebut warga bukan kali pertama terjadi. Kendaraan sejenis dinilai cukup sering melintas sehingga masyarakat meminta instansi berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap legalitas muatan maupun dokumen pengangkutannya.
Salah seorang warga, Onik, mendesak instansi terkait turun langsung ke lapangan untuk memastikan asal-usul kayu dan kelengkapan dokumen angkutan.
Menurutnya, pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan setiap kayu yang diangkut melalui jalan umum berasal dari sumber yang sah dan memenuhi ketentuan perundang-undangan.
“Kami berharap instansi terkait melakukan pengawasan dan pemeriksaan. Kalau memang ada pelanggaran, harus ditindak sesuai ketentuan. Jangan sampai aktivitas angkutan seperti ini dibiarkan tanpa kejelasan,” ujarnya.
Selain aspek legalitas hasil hutan, warga juga menyoroti keselamatan lalu lintas serta ketahanan infrastruktur jalan. Berdasarkan informasi yang disampaikan warga, kendaraan tersebut membawa muatan sekitar 30 ton.
Namun, persoalan yang perlu dipastikan bukan semata-mata soal berat muatan, melainkan kesesuaian kapasitas kendaraan dengan kelas dan ketentuan ruas jalan yang dilalui.
Warga lainnya, Yen, meminta pengawasan terhadap kendaraan pengangkut hasil hutan diperketat. Ia menilai setiap kendaraan yang membawa kayu melalui jalan umum harus mampu menunjukkan dokumen kendaraan dan angkutan, legalitas hasil hutan, serta memenuhi ketentuan kapasitas muatan dan penggunaan jalan nasional maupun jalan provinsi.
Masyarakat berharap aparat dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas angkutan kayu log di wilayah Kapuas, termasuk menelusuri asal-usul kayu, dokumen pengangkutan, kapasitas kendaraan, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Jika ditemukan pelanggaran, warga meminta penindakan dilakukan secara tegas dan transparan.
“Pengawasan dinilai penting agar pemanfaatan jalan nasional tetap menjamin keselamatan pengguna jalan sekaligus menjaga ketahanan infrastruktur dan memastikan tata kelola hasil hutan berjalan sesuai ketentuan,”pungkasnya (tim redaksi)
