
PALANGKA RAYA — Jalan Nasional Wilayah III Kalimantan Tengah menghadapi persoalan klasik, kendaraan angkutan berat yang diduga membawa muatan berlebih.
Aktivitas truk fuso pengangkut kayu log gelondongan yang diduga berasal dari Kabupaten Kapuas dan bergerak menuju arah Palangka Raya hingga Banjarmasin kini menjadi sorotan karena disinyalir melintas dengan beban yang berpotensi melampaui batas kemampuan jalan.
Persoalannya bukan sekadar lalu-lalang truk bermuatan kayu. Beban berlebih pada kendaraan angkutan barang dapat meningkatkan tekanan terhadap konstruksi jalan.
Jika kendaraan overload terus beroperasi tanpa pengawasan dan pengendalian tonase yang memadai, risiko kerusakan jalan berpotensi semakin cepat, sementara ruas tersebut merupakan jalur penting bagi mobilitas masyarakat dan distribusi barang.
Sorotan terhadap truk kayu log itu semakin relevan karena kerusakan jalan nasional tidak hanya menyangkut persoalan infrastruktur, tetapi juga menyentuh kepentingan publik.
Jalan yang dibangun dan dipelihara dengan anggaran negara semestinya digunakan sesuai kapasitas dan ketentuan teknis.
Ketika kendaraan dengan beban berlebih melintas berulang kali, pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan menjadi tak terhindarkan.
Media ini kemudian mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah III pada Jumat (28/8/2026) melalui pesan singkat WhatsApp. Konfirmasi dilakukan untuk mengetahui batas tonase kendaraan yang diperbolehkan melintas di jalan nasional sekaligus meminta penjelasan mengenai kategori kendaraan yang dapat disebut overload.
Kepala Satuan Kerja (Satker) Wilayah III Jalan Nasional, Hanyi Ether B, menjelaskan bahwa batas Muatan Sumbu Terberat (MST) bergantung pada kelas jalan.
Menurut dia, Jalan Nasional Kelas I memiliki MST sebesar 10 ton, sedangkan Jalan Nasional Kelas II memiliki MST sebesar 8 ton.
“Jalan Nasional Kelas I Muatan Sumbu Terberat (MST) adalah 10 ton dan untuk Jalan Nasional Kelas II MST adalah 8 ton,” ujar Hanyi.
Hanyi menegaskan, kendaraan yang membawa muatan melebihi MST yang dipersyaratkan masuk dalam kategori overload.
Dengan demikian, penilaian tidak cukup hanya berdasarkan banyaknya kayu yang terlihat di atas bak truk.
Yang menentukan adalah beban yang diterima pada setiap sumbu kendaraan dan kesesuaiannya dengan batas yang dipersyaratkan pada kelas jalan yang dilalui.
Persoalan berikutnya adalah pengawasan. Jika dugaan kendaraan overload benar-benar terjadi di lapangan, pemeriksaan terhadap tonase dan kepatuhan kendaraan menjadi penting untuk mencegah beban berlebih terus membebani jalan nasional.
Infrastruktur publik tidak semestinya menjadi korban dari aktivitas angkutan barang yang mengabaikan batas kemampuan jalan.
“Pengawasan terhadap tonase, kepatuhan kendaraan angkutan barang, serta perlindungan terhadap konstruksi Jalan Nasional Wilayah III menjadi penting agar jalur strategis tersebut tidak terus dibebani kendaraan yang berpotensi mempercepat kerusakan jalan,” tegas pria kelahiran Kalteng tersebut. (tim redaksi)
