Perkara Zirkon: Jefriko Soroti Keterangan Saksi, RKAB dan IUP Disebut Tak Jadi Syarat Ekspor

0
5

 

PALANGKA RAYA – Tim penasihat hukum terdakwa Vent Christway menyoroti sejumlah fakta yang muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya. Salah satunya berkaitan dengan proses ekspor zirkon serta dokumen yang disebut berkaitan dengan kegiatan pertambangan.

Penasihat hukum Vent, Jefriko Seran, mengatakan persidangan telah menghadirkan sejumlah saksi. Dari keterangan para saksi tersebut, pihaknya melihat sejumlah hal yang dinilai perlu menjadi perhatian majelis hakim.

Jefriko menyoroti bagaimana zirkon dapat diekspor meskipun, menurut dia, bidang teknis ESDM tidak pernah mengeluarkan Surat Asal Barang (SAAB).

“Fakta-fakta persidangan bahwa kenapa zirkon ini bisa ekspor, kemudian kita mempertanyakan karena dari ESDM itu tidak pernah mengeluarkan sertifikat SAAB, Surat Asal Barang sebagai syarat daripada pengiriman barang yang sesuai dengan Pergub 16,” kata Jefriko, saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (3/9)

Menurut dia, meskipun SAAB disebut sebagai salah satu dokumen yang berkaitan dengan pengiriman barang, zirkon tetap dapat keluar.“Namun barang tetap bisa keluar,” ujarnya.

Jefriko kemudian menyinggung keterangan saksi dari Bea Cukai dan pihak Kementerian Perdagangan. Menurut dia, dari keterangan yang muncul dalam persidangan, RKAB dan IUP disebut tidak menjadi persyaratan untuk melakukan ekspor.

“Fakta persidangan ketika sudah diperiksa dari Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan, persyaratan terkait dengan RKAB dan IUP itu tidak menjadi syarat untuk bisa dilakukannya ekspor,” katanya.

Dia mengatakan, berdasarkan keterangan tersebut, masa berlaku RKAB maupun IUP disebut tidak menjadi persyaratan dalam proses ekspor.

“Jadi mau RKAB-nya diperpanjang atau RKAB-nya seperti apa, IUP-nya seperti apa, itu bukan suatu syarat,” ujarnya.

Saat ditanya siapa saksi yang menerangkan hal tersebut, Jefriko menyebut berasal dari Bea Cukai. Namun, dia mengaku lupa nama saksi yang dimaksud. “Pokoknya saksi dari Bea Cukai ada, lupa saya namanya. Ada beberapa saksi,” katanya.

Selain Bea Cukai, menurut Jefriko, terdapat pihak dari Kementerian Perdagangan yang memberikan keterangan dalam persidangan. Dia menyebut salah satunya bernama Felin.

“Terus dari Kementerian Perdagangan juga. Salah satunya Bu Felin,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai posisi Felin, Jefriko hanya menyebut bahwa yang bersangkutan berada di Kementerian Perdagangan pada waktu itu.

Jefriko mengakui terdapat aturan yang menurutnya berkaitan dengan RKAB. Dia merujuk Permendag Nomor 23 Tahun 2023.

“Sebenarnya kalau di dalam aturan Permendag itu Nomor 23 Tahun 2023, RKAB adalah salah satu syarat untuk ekspor. Namun faktanya kalau keterangan saksi RKAB bukan salah satu syarat,” katanya.

Menurut Jefriko, kondisi tersebut menjadi hal yang dipertanyakan karena terdapat perbedaan antara aturan yang dia pahami dengan keterangan yang disampaikan dalam persidangan.

Dia juga kembali menyinggung SAAB. Jefriko menyebut Pergub Nomor 16 Tahun 2017 berkaitan dengan persyaratan pengiriman atau penjualan zirkon.

“Pergub Nomor 16 Tahun 2017 tentang syarat untuk bisa dilakukannya pengiriman barang atau penjualan barang zirkon itu harus dia memiliki surat SAAB. Surat Asal Barang,” katanya.

Namun, menurut Jefriko, dokumen tersebut tidak digunakan dalam proses pengiriman yang menjadi sorotan pihaknya.

“Karena kan barang ini diambilnya di Kalimantan Tengah. Nah, apa sih sumbangsih perusahaan ini untuk Kalimantan Tengah? Kalau kemudian mengirimnya menggunakan pelabuhan di Banjarmasin,” ujarnya.

Selain proses ekspor, Jefriko menyoroti keterangan saksi notaris Irwan Juraidi terkait Akta Pendirian PT Investasi Mandiri (PT IM) Nomor 52.

Menurut Jefriko, dalam persidangan Irwan menerangkan bahwa akta tersebut belum memiliki surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Karena kemarin saksi notaris Irwan Juraidi menyatakan akta pendirian IM Nomor 52 itu belum ada SK Kementerian Hukum dan HAM-nya. Namun itu dipergunakan untuk penerbitan IUP oleh Bupati Gunung Mas pada waktu itu,” katanya.

Jefriko menilai persoalan tersebut berkaitan dengan proses penerbitan IUP dan perpanjangan dokumen pertambangan berikutnya.

“Seandainya kalau tidak ada penerbitan IUP, maka tidak akan ada perpanjangan RKAB dan IUP. Jadi di awal ini sudah dikondisikan,” ujarnya.

Pernyataan mengenai adanya kondisi tersebut merupakan penilaian Jefriko berdasarkan keterangan yang menurutnya muncul selama persidangan.

Pengacara Muda ini juga menyoroti keterangan mengenai pemegang saham PT IM. Dia menyebut pemegang 95 persen saham tersebut bernama Budi atau Budiodo Karmilo.

Menurut Jefriko, dalam persidangan yang bersangkutan mengaku namanya hanya dicantumkan atau dipinjam untuk mendirikan PT IM.

“Nama pemegang saham 95 persen itu Budi, Budiodo Karmilo. Dia mengaku cuma dicantumkan namanya doang,” katanya.

Namun, Jefriko mempertanyakan pengakuan tersebut karena menurutnya yang bersangkutan beberapa kali datang ke Kalimantan Tengah dan mengikuti kegiatan perusahaan.

“Iya, tapi dia berkali-kali datang ke Kalimantan Tengah melakukan RUPS, pergantian direktur,” ujarnya.

Jefriko juga menyebut adanya kegiatan lain yang menurutnya menunjukkan keterlibatan orang tersebut dalam aktivitas perusahaan, termasuk pembelian tanah dan kegiatan yang berkaitan dengan operasional perusahaan.

“Ya walaupun kata dia itu semua dipakai oleh Denny Paulus. Namun kan ini suatu hal yang aneh. Kami janggal semua di situ,” katanya.

Menurut Jefriko, pihaknya juga mempertanyakan alasan seseorang yang mengaku hanya dipinjam namanya tetapi tetap mengikuti sejumlah kegiatan perusahaan.“Masak dia kalau hanya dipakai namanya juga ikut ke pabrik tambang,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah pemegang saham tersebut memperoleh keuntungan dari perusahaan, Jefriko mengatakan berdasarkan keterangan yang didengarnya, yang bersangkutan mengaku tidak menerima gaji maupun keuntungan. “Dia katanya tidak dapat. Tidak digaji dan tidak dapat keuntungan,” katanya.

Jefriko menegaskan berbagai keterangan tersebut menjadi bagian dari fakta yang menurut pihaknya muncul selama persidangan.

Saat ditanya apakah keterangan tersebut menguntungkan posisi terdakwa, dia menyerahkan penilaiannya kepada majelis hakim.

“Kalau bicara menguntungkan, biar majelis lah. Yang jelas kita sudah mendapatkan fakta persidangan,” tegasnya.

Menurut Jefriko, pihaknya melihat proses keluarnya barang tersebut tidak berkaitan dengan campur tangan bidang teknis ESDM sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara.

“Bahwasannya barang yang bisa dikirim itu tidak ada campur tangan daripada bidang ESDM. Semua adalah dari Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai,” ujarnya.

Perkara dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya masih berproses di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya. Berbagai keterangan saksi dalam persidangan masih akan diuji bersama alat bukti lainnya. (AP/Red)