Anak Berusia 15 Tahun Disetubuhi

0
326

Kuala Kapuas, – Sungguh bejat yang dilakukan R (24). Residivis kasus pelinak ini ternyata belum jera, kali ini ia menyetubuhi anak bawah umur berusia 15 tahun.

Peristiwa tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur tersebut terjadi di rumah korban, Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas, Jumat (10/11) sekitar pukul 22.30 WIB dan dibenarkan Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Reskrim, Iptu Iyudi Hartarto melalui rilis, Minggu (4/12).

“Berdasarkan Nomor: Sprin/241/ XI /RES.2. 1/2002/ RESKRIM , tanggal 28 November 2022, dan Nomor : LP/B/ 179 /XII/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KAPUAS/POLDA KALIMANTAN TENGAH , tanggal 3 Desember 2022,” Kata Iyudi.

Untuk pelaku, menurut Iyudi diamankan Tim Resmob Polres Kapuas di depan Polres, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Sabtu Pukul 23.45 WIB.

Saat itu, kata Iyudi, pelaku datang ke rumah korban dengan maksud bertamu. Namun selang beberapa lama pelaku mengetahui bahwa korban sendirian di rumah, sehingga muncul niat bejatnya memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri dengan mengancam jangan bilang kepada siapa-siapa.

” Karena keberadaan atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan ke Polres Kapuas, ” terang Iyudi Hartanto.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Kapuas. Pelaku akan dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Iyudi menambahkan pelaku merupakan residivis perkara Pidana Perlinak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Wilkum Polresta Palangkaraya pada tahun 2019 dan divonis 6 tahun, mendapatkan Asimilasi tahun 2022. (admin)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini