
PALANGKA RAYA – Perkara Tindak Pidana pengancaman dari Kejaksaan Negeri Barito Timur atas nama Tersangka K yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke 1e KUHP dihentikan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Penghentian berdasarkan keadilan Restoratif tersebut dengan pertimbangan yakni Tersangka baru Pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. “Barang bukti atau kerugian perkara tidak lebih dari Rp. 2.500.000 dan telah tercapai perdamaian antara Korban,” Kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra dalam siaran pers yang diterima, Jumat, 27 Januari 2023
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana telah menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan tersebut. Dalam ekspose secara virtual dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Budi Hartawan Panjaitan, Aspidum, Kajari Barito Timur dan Kajari Murung Raya.
Adapun kronologis tindak pidana Pengancaman yang dilakukan Tersangka K, yakni pada 14 September 2022 saat korban sedang tidur kamar mess PT. Sentosa Laju Sejahtera. Tersangka menggedor pintu korban, dalam aroma mulutnya tercium bau alkohol.Tersangka menarik baju korban dan korban mendorong tersangka karena kaget. Keributan itu membuat penghuni mess lainnya terbangun dan langsung menenangkan Tersangka.
Tersangka turun ke bawah tangga sembari mengayunkan pisau dan dan berteriak memanggil korban.Tujuan Tersangka menemui Korban S pada 14 September 2022 di Mess PT. Sentosa Laju Sejahtera (SLS) tersebut karena kesal, karena sebelumnya pernah mengirimkan surat lamaran pekerjaan dirinya kepada PT. Sentosa Laju Sejahtera (SLS) namun tidak pernah ada tanggapan balasan atau panggilan oleh PT. Sentosa Laju Sejahtera (SLS). (Admin)
