Terdakwa Perdagangan Sisik Trenggiling Terancam 15 Bulan Penjara

0
363
Ilustrasi Persidangan

PALANGKA RAYA – MCR terdakwa perkara penjualan sisik Trenggiling seberat 2,5 Kilogram dituntut 1 tahun 3 bulan penjara pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

“Menuntut, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit satwa yang dilindungi sebagaimana dalam Dakwaan,” Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo sebagaimana dikutip dalam surat tuntunannya, Jumat, 27 Januari 2023

Perkara bermula pada 29 september 2022, MCR mendapatkan sisik trenggiling dari temanya yang ada di kabupaten sukamara. Ia berhutang sisik Trenggiling harga Rp. 3,5 Juta yang rencanya akan dibayarkan jika sudah laku terjual. 2 Agustus 2022 menggunakan media sosial Facebook MCR memposting untuk menawarkan sisik trenggiling sebanyak 1 Kg kilogram di dalam sebuah grup.

Polisi yang menyamar menjadi pembeli menayakan harga sisik trenggiling tersebut.MCR menyebutkan harga Rp 7 Juta untuk 1 Kilo Gram Sisik Trenggiling. Singkat cerita, Terdakwa melakukan pertemuan dengan membawa sisik trenggiling di Sampit, Kotawaringin Timur Pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 hingga akhirnya ia ditangap polisi saat turun dari Travel.

Polisi berhasil mengamankan barang barang bukti berupa 1 kantong plastik yang berisi sisik trenggiling. Telah dilakukan penimbangan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kota Palangka Raya 3 Oktober 2022 diperoleh hasil timbangan seberat 2.500 gram.

Trenggiling adalah hewan yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor:P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.MCR dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (Admin)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini