Kuasa Hukum Calon Kades Harapkan Putusan Seadil-adilnya

0
346
USAI SIDANG: Kuasa Hukum Penggugat, Jeffrico Seran berfoto bersama usai mengikuti persidangan, di PTUN Palangka Raya, Rabu (1/2/2023).

PALANGKA RAYA- Sidang lanjutan gugatan terhadap pengangkatan Kepala Desa Handiwung, Kabupaten Kapuas terpilih hasil pemilihan serentak tahun 2022 pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya terus bergulir, Rabu (1/1/2023).

Kuasa Hukum Calon Kades, Abdurrahman yang juga pihak penggugat, Jeffriko Seran mengatakan, pihaknya meyakini majelis hakim memberikan putusan yang adil dari Fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan.

“kami meyakini majelis hakim bisa melihat fakta-fakta di persidangan dan dari saksi yang dihadirkan dari semua fakta yang disampaikan dan bukti dari tergugat bahwa dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya,” kata Jeffrico.

ini merupakan persidangan terakhir yang menghadirkan H Warni Ketua Panitia TPS 4 adalah. Ia merangkap jabatan menjadi Ketua KPPS.

“Sidang hari ini (kemarin) merupakan sidang terakahir untuk mendengarkan saksi ketua Panitia TPS 4 yang tidak sempat dihadirkan pada persidangan sebelumnya,” terang Jeffriko.

Pengacara muda ini menerangkan saksi membuka beberapa fakta, salah satunya ketua panitia ini tidak mengetahui terkait surat -surat dan data-data Karena yang membuat disebut adalah ketua BPD.

“Dari semua yang dijelaskan oleh saksi ada tidak bekesuaian dengan fakta dan surat-surat,” paparnya.

Menurutnya saksi tersebut ketika ditunjukan bukti surat berupa tanda tangan Ia menyangkal surat tersebut padahal SK tersebut adalah produk SK untuk ketua Panitia dan mengatakan bahwa ketua BPD yang membuat SK.

“Yang menjadi pokok perkara disini adalah suara yang sah tersebut ada di TPS IV,” tegasnya. (Admin)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini