
Kedua terdakwa menjalani sidang virtual dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 24 Oktober 2022.
Palangka Raya – Pasangan suami istri (pasutri) Poltak Josef Novianto Vito Siagian alias Vito dan Bella Cicilia terdakwa perkara investasi bodong crypto currency atau mata uang digital dituntut pidana penjara selama 7 tahun pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin sore, 24 Oktober 2022
Jaksa Juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar denda masing-masing senilai Rp 5 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana penjara selama 3 bulan.
“Menuntut, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai pelaku usaha distribusi secara turut serta melakukan perbuatan yang menerapkan skema Piramida dalam mendistribusikan barang, melanggar pasal 105 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana diubah dengan UUD Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu,” Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riwun Sriwati saat membacakan amar tuntutannya.
Mendengarkan tuntutan tersebut kedua terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Ipik Harianto akan menyampaikan Pledoi atau nota pembelaan pada sidang berikutnya.
Dalam dakwaan, perkara berawal ketika Bella yang menjadi anggota platform investasi Diamond Capital mengalami kerugian Rp1,7 miliar dari dua akun miliknya. Bella dan Vito saat itu mengelola program investasi yang bernama Treat Doge Profit (TDP) yang telah berjalan sejak bulan Maret 2020.
Mereka menawarkan keuntungan atau profit harian yang keanggotaannya dari berbagai daerah dan terdapat bonus marketing bagi anggota yang bisa merekrut anggota baru dengan jumlah tertentu. Pengelolaan dilakukan oleh Bella dan Vito tanpa badan hukum.
Pasutri tersebut berniat membuat platform exchanger sendiri yang dapat menghasilkan uang dengan cara cepat dan dalam jumlah yang lebih besar. Bella dan Vito kemudian bertemu dengan Bayu Ardhianto, Rizki Alfa Gerwanto, dan Chandra Tumilar lalu membahas mengenai Digital Coin (DC) dan Crypto Currency. Pasutri itu menyampaikan niat berinvestasi dalam rangka mengumpulkan modal untuk membuat platform exchanger DC sendiri.
Tindak lanjut dari pertemuan tersebut, lalu berdirilah PT Toward Research Business (TRB) dengan Vito sebagai Direktur Utama, Bella sebagai Komisaris, Rizki Alfa Gerwanto sebagai Direktur Operasional, Bayu Ardhianto sebagai Direktur Keuangan, Dwi sebagai Kepala IT, dan Ferdi sebagai Trading.
Setelah PT TRB didirikan, kemudian dibuatlah platform exchanger bernama Indonesia Crypto Exchange (ICE) dan platform investasi yang diberi nama CryptoVibe. Nama ‘Vibe’ pada CryptoVibe adalah berasal dari gabungan kata ‘Vi’ dan ‘be’ yang diambil dari penggalan nama Vito dan Bella.
Platform investasi CryptoVibe adalah untuk mendukung platform exchanger ICE yang membutuhkan modal yang besar. Bella dan Vito mulai menawarkan CryptoVibe kepada orang lain termasuk pula anggota TDP agar mau berinvestasi di CryptoVibe.
Banyak orang yang telah mengeluarkan uang untuk investasi merasa menjadi korban melaporkan Vito dan Bella ke Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah pada tanggal 28 Januari 2022. (admin)