BUNTOK– Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan menahan tiga pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten setempat terkait dugaan korupsi pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2022 -2023.
Ketiga tersangka yang ditahan berinisial IR selaku Ketua Umum KONI, AY selaku Bendahara, dan SK selaku Wakil Bendahara II. Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari satu miliar rupiah.
Penahanan dilakukan pada Kamis, 9 Oktober 2025, setelah mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka. Langkah hukum ini diambil guna mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Barito Selatan, Saefullahnur, SH MH menyatakan bahwa berdasarkan hasil audit lembaga resmi negara, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1.119.555.690,00.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saefullahnur menegaskan, pihaknya masih terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan ikut ditetapkan sebagai tersangka, tergantung hasil pengembangan penyidikan.
“Kini ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Buntok untuk menjalani proses penyidikan lanjutan. Kejaksaan juga tengah mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Palangka Raya,”pungkasnya. (tim redaksi)

