Razia Dadakan di Rutan Palangka Raya, 12 Warga Binaan Positif Tes Urine

0
6

PALANGKA RAYA – Tim gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah menemukan sejumlah barang terlarang saat menggelar razia di Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Kamis malam (21/5/2026). Dari hasil tindak lanjut pemeriksaan, sebanyak 12 warga binaan dinyatakan positif tes urine.

Razia tersebut dipantau langsung I Putu Murdiana dan dipimpin Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Suwarto, sebagai langkah deteksi dini serta penguatan pengamanan di lingkungan pemasyarakatan.

Kegiatan itu dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait penguatan pengawasan dan antisipasi gangguan keamanan serta ketertiban di lingkungan rutan maupun lapas.

Tim gabungan yang terdiri dari petugas bidang keamanan kantor wilayah bersama regu piket melakukan pemeriksaan terhadap lima kamar hunian yang dipilih secara acak. Petugas memeriksa barang-barang milik warga binaan untuk memastikan tidak terdapat barang yang dilarang berada di dalam blok hunian.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di kamar hunian, di antaranya pisau rakitan, telepon genggam, charger, kipas angin, pemanas air, serta kabel terminal. Barang-barang tersebut langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, petugas juga menemukan bong yang diduga digunakan sebagai alat konsumsi narkoba di salah satu kamar hunian warga binaan. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan tes urine terhadap 19 penghuni kamar.

Hasil pemeriksaan menunjukkan 12 warga binaan dinyatakan positif, sedangkan tujuh lainnya menunjukkan hasil negatif.

Menanggapi hasil tersebut, I Putu Murdiana langsung memerintahkan agar dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap warga binaan yang hasil tesnya positif serta menempatkan mereka pada sel khusus untuk pemeriksaan lanjutan.

“Razia ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba maupun pelanggaran keamanan di dalam rutan,” tegasnya.

Menurutnya, razia dan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala maupun insidentil sebagai upaya menjaga lingkungan pemasyarakatan tetap aman dan tertib.

“Kami telah memerintahkan agar seluruh warga binaan yang hasil tesnya positif segera dilakukan pemeriksaan mendalam dan ditempatkan di sel khusus. Dari hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar untuk tindakan lebih lanjut,” katanya.

Ia menambahkan seluruh hasil temuan akan dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan sebagai bentuk pelaksanaan pengawasan dan evaluasi internal. (A.Hadi/Red)