Aktivitas Pembangunan di Lokasi Sengketa Dilaporkan ke Kejati Kalteng

0
7
Kuasa hukum Robinson menunjukkan surat laporan yang ke Kejati Kalteng terkait aktivitas pembangunan di lahan yang masih menjadi objek perkara di Jalan Yos Sudarso VIII A, Kota Palangka Raya (IST)
Kuasa hukum Robinson menunjukkan surat laporan yang ke Kejati Kalteng terkait aktivitas pembangunan di lahan yang masih menjadi objek perkara di Jalan Yos Sudarso VIII A, Kota Palangka Raya (IST)

PALANGKA RAYA – Dugaan aktivitas pembangunan rumah di lokasi yang masih menjadi objek perkara di Jalan Yos Sudarso VIII A, Kelurahan Menteng, Kota Palangka Raya, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Pelapor meminta adanya perhatian terhadap aktivitas tersebut selama proses hukum masih berlangsung.

Laporan tersebut diajukan melalui surat permohonan tertanggal 21 Mei 2026 oleh Robinson selaku penerima kuasa khusus dari Yunenitia dan Dendri U Kadas kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejati Kalimantan Tengah.

Berdasarkan keterangan pihak pelapor, perkara tersebut berkaitan dengan proses hukum yang saat ini masih berjalan. Selain proses pidana, perkara perdata terkait objek yang sama juga disebut masih berproses.

Pihak pelapor menyampaikan adanya dugaan aktivitas pembangunan yang masih berlangsung di lokasi tersebut. Menurut mereka, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memunculkan persoalan baru serta berdampak terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menemukan dugaan aktivitas pembangunan yang masih berlangsung di lokasi yang saat ini menjadi objek perkara. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memunculkan dampak hukum baru,” kata Robinson di Palangka Raya, Jumat (22/5/2026).

Menurut Robinson, aktivitas pembangunan tersebut dikhawatirkan berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap objek yang saat ini masih dalam proses hukum.

“Salah satu permintaan pokok kami adalah agar aktivitas tersebut dapat menjadi perhatian selama proses hukum berjalan, sehingga tidak menimbulkan persoalan yang lebih luas di kemudian hari,” ujarnya.

Sementara itu, penasihat hukum Danas, Rendha Ardiansyah, S.H., M.H., menyampaikan kliennya tidak melakukan aktivitas pembangunan selama proses hukum berlangsung.

“Selama proses hukum berlangsung klien kami tidak ada melakukan pembangunan,” kata Rendha.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi. (A.Hadi/Red)