EKS Subdistributor Sampit Ingin Ijin PT Bulvari Dicabut

0
415
TUNJUKAN SURAT : Suriansyah Halim kuasa hukum Yanto Gunawan saat menunjukan surat usai sidang.

PALANGKA RAYA- Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Eks Subdistributor minuman berakohol (minol) UD Bintang Cabang Sampit dari distributor minol PT Bintang Artha Niaga Kusuma (BANK), Yanto Gunawan saat ini terus bergulir di Pengadilan Negeri Sampit.

Pada persidangan tersebut Suriansyah Halim selaku
kuasa hukum Yanto Gunawan, M Yusuf dan Hairun Nisa menggugat PT Bulvari Prima Cemerlang. Namun persidangan tersebut ditunda karena pihak tergugat tidak hadir

“Para penggugat bersama para Saksi juga mengetahui perbuatan melawan hukum Tergugat mengunakan tameng izin minuman beralkohol golongan A untuk menjual juga minuman beralkohol golongan B dan golongan C secara illegal/ melawan hukum sejak tahun 2015,” Kata Halim dalam keterangan tertulisnya di Palangka Raya, Selasa (25/10).

Halim menilai Tergugat adalah subdistributor yang diduga tidak taat hukum. Subdistributor yang telah berulang kali melakukan perbuatan melawan hukum.

“Akan Para Penggugat buktikan dalam pembuktian sidang bahwa Tergugat mengunakan tameng izin minuman beralkohol golongan A untuk menjual juga
minuman beralkohol golongan B dan golongan C secara illegal/ melawan hukum,” Ujarnya.

Menurutnya, melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini pihaknya bermohon kepada Majelis Hakim untuk berkenan mengabulkan memerintahkan Pencabutan atau tidak memperpanjang izin tempat penjualan minuman beralkohol golongan A untuk Tergugat.

Salah satunya adalah berupa bukti surat audit Tergugat sendiri yang akan ditunjukan/ dibuktikan oleh Para Penggugat dalam pembuktian perbuatan
melawan hukum Tergugat berupa hasil audit barang dan piutang Tergugat sendiri, yang dimana minuman beralkohol golongan B dan golongan C yang
illegal/ tidak berizin tersebut belum dibayarkan pajaknya oleh Tergugat kepada Negara melalui Turut Tergugat IV.

Dalam permintaan Gugatan PMH Halim meminta mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. (admin)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini