Legislator Barsel Mendorong Panwascam Untuk Sosialisasikan Pelanggaran Pemilu Kepada Masyarakat

0
306
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah (Kalteng) Drs Zainal Abidin Awang

BUNTOK, Radarborneonusantara – Pemilihan umum merupakan suatu peristiwa penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Pelaksanaan pemilu jangan sampai terjadi hal yang merugikan hak suara masyarakat.

Untuk menghindari hal tersebut, seorang anggota legislatif dari daerah Barsel, Zainal Abidin Awang, mengimbau agar Panitia Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan (Panwascam) terus melakukan sosialisasi terkait pelanggaran-pelanggaran pemilu kepada masyarakat.

“Panwascam diharapkan dapat mensosialisasikan hak dan kewajiban masyarakat serta apa larangan dan sanksinya,” katanya, Jumat (6/1/2023). Zainal Abidin Awang menegaskan bahwa Panwascam harus terus memperkenalkan hak dan kewajiban masyarakat, serta mengenalkan larangan dan sanksi dalam pelaksanaan pemilu. Menurutnya, masyarakat perlu diingatkan kembali mengenai hal ini karena terkadang mereka bisa lupa atau tidak mengetahuinya. Dalam analogi olahraga, Panwascam diibaratkan sebagai wasit yang mengenal dengan baik aturan-aturan pemilu. Dengan demikian, Panwascam dapat membantu mengingatkan masyarakat mengenai aturan-aturan tersebut.

Zainal Abidin Awang juga mengatakan bahwa Panwascam harus mampu melakukan sosialisasi secara efektif agar masyarakat dapat mengetahui ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan pemilu 2024. Selain itu, ia juga berharap agar Panwascam dapat memfasilitasi masyarakat dalam melaporkan adanya pelanggaran-pelanggaran pemilu.

Dengan adanya upaya sosialisasi yang efektif dari Panwascam, diharapkan pelaksanaan pemilu pada tahun 2024 dapat berjalan dengan baik dan demokratis. Masyarakat sebagai pemegang hak suara harus memahami dan menghargai aturan-aturan yang berlaku, sehingga hak suara mereka dapat diakui dan dihormati. Hal ini tentunya akan membantu menjaga keutuhan dan stabilitas demokrasi di Indonesia. (Harli)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini