BUNTOK, Radarborneonusantara – DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah telah menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perusahaan umum daerah (Perumda) Air Minum Tirta Barito.
Wakil Ketua DPRD Barito Selatan, Enung Irawati, mengatakan bahwa semua komisi telah menyetujui raperda tersebut ditindaklanjuti, dan pihaknya menyerahkan kepada pemkab Barito Selatan melakukan vasilitasi terhadap raperda itu ke bagian hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Sesuai hasil rapat gabungan komisi DPRD yang telah dilaksanakan pada hari ini,” katanya, Senin (30/1/2023).
Raperda Perumda Air Minum Tirta Barito ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat dan diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Barito Selatan.
Setelah difasilitasi di bagian hukum pemerintah provinsi Kalimantan Tengah, raperda ini akan diparipurnakan menjadi perda. Selanjutnya, akan disusun kembali mengenai susunan organisasi dan pengawasannya, dengan jumlah dewan pengawasnya disesuaikan dengan jumlah pelanggannya.
Acara rapat gabungan ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Enung Irawati, dan dihadiri oleh Ketua dan sejumlah anggota dari tiga komisi di DPRD Barito Selatan. (Harli)

