
BUNTOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRD) Barito Selatan (BARSEL), Rapat Gabungan Komisi, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Barito selatan, Senin (30/01/2023).
Melalui pembahasan rapat tersebut, beberapa hal yang disampaikan memuat kebijakan terhadap Ranperda tentang PDAM Tirta Barito selatan. Karena hal ini bersangkutan dengan Masyarakat umum dalam memperoleh air bersih.
Wakil II DPRD Barsel, Hj Enung Irawati selaku pimpinan rapat mengatakan berdasarkan hasil rapat semua Komisi DPRD barsel menyetujui Ranperda tersebut untuk dilanjutkan menjadi Perda.
“Perda ini bisa diselesaikan dengan catatan difasilitasi ke Biro Hukum Provinsi untuk disampaikan ke Gubernur, Sebelum nantinya akan kita bawa kepersetujuan bersama Paripurna.” Ucapnya.
Ketua Bampemperda DPRD Barsel H. Raden Sudarto juga menambahkan bahwa dengan adanya Ranperda ini banyak keuntungan yang bisa didapat salah satunya adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Barito Selatan bisa bertambah dengan adanya Ranperda ini.
Ia mengharapkan, agar PDAM Tirta Barito Selatan bisa lebih meningkatkan kinerja pelayanan, personil, maupun dewan pengawasnya dengan menyesuaikan jumlah pelanggan.
“Disana nanti akan keliatan bagaimana kinerja dari direktur PDAM, bagaimana untuk menarik simpati pelanggan. Masalah ekonomi masyarakat, kalau ekonomi masyarakat membaik otomatis jumlah pelanggan akan bertambah, maka dewan pengawas pun juga ikut bertambah,” Pungkasnya (Harli)
