KUALA PEMBUANG,radarborneonusantara.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo mengingatkan para anggota dewan atau legislator setempat agar turut hadir mengikuti rapat paripurna secara tatap muka yang dilaksanakan sesuai agenda DPRD setempat.
Dikatakan dia, dalam setiap agenda rapat paripuna secara tatap muka anggota DPRD wajib hadir. Kendati demikian sebaliknya, apabila bagi anggota yang tidak hadir maka nantinya akan ada sanksi yang berlaku bagi anggota yang bersangkutan.
“Jadi begini, bahwa ini kan di tahun 2023 ini rapat paripurna kita gelar secara tatap muka jadi tidak ada lagi yang melalui video conference atau Vicon, saya harap teman-teman juga bisa turut hadir mengikuti rapat. Tentunya nanti juga akan ada sanksi bagi yang tidak hadir,” katanya,Kamis (16/2/2023).
Jelasnya, pemberian sangsi terhadap anggota DPRD yang tidak hadir ini tentunya juga sudah di bahas melalui unsur pimpinan bersama anggota. Menurut dia, hal tersebut dilakukan guna meningkatkan keaktifan para anggota DPRD di Kabupaten Seruyan.
“Pada dasarnya ini merupakan salah satu upaya kita bersama tentunya dalam meningkatkan keaktifan para anggota yang lain, selain itu untuk sanksi sudah kami bahas melalui unsur pimpinan dan itu menjadi berita acara kami pada waktu rapat internal waktu lalu,” tandasnya. (apr/ard)

