PALANGKA RAYA – Mantan Kepala Cabang UD Bintang, Yanto Gunawan melalui Penasihat Hukum Suriansyah Halim melayangkan gugatan Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surabaya. Pihaknya menggugat PT Bintang Artha Niaga Kusuma (BANK).
Suriansyah Halim selaku kuasa hukum Yanto Gunawan mengatakan,
gugatan wanprestasi pada PN Surabaya terkait tuntutan pemenuhan janji hak berupa komisi sebanyak 10 persen dari keuntungan bersih selama dia bekerja atau sebesar lebih dari Rp62,718 miliar.
“Itu disebutkan bahwa klien yakni Yanto Gunawan berhak atas keuntungan bersih 10 persen setelah dipotong pajak,”ucap Suriansyah Halim. Sabtu (18/2/2023).
Maka dari itu, Lanjut Halim, setelah dihitung dari tahun 2003 hingga sekarang itu nilainya kurang lebih Rp 62 Miliar untuk kerugiannya. Selain itu juga setelah dihitung juga denda keterlambatan itu sekitar Rp.188 Miliar, kerugian inmateril itu Rp. 100 Miliar. “Itulah yang saat ini kami perjuangkan melalui gugatan di PN Surabaya, ” Tegasnya.
Selain melayangkan gugatan pihaknya Juga melaporkan tentang dugaan penggelapan pajak oleh PT Bank ke Kementrian Keuangan dengan ke Dirjen Pajak pusat yang nilainya Rp 14 Miliar.
“Sudah kami laporkan dan tembuskan juga ke Kementrian Keuangan, Dirjen Pajak Korwil Banjarmasin dan KPP Palangka Raya,”tambahnya.
Halim menjelaskan, gugatan tersebut dilayangkan untuk memperjuangkan Hak Yanto karena selama bekerja hak 10 persen berdasarkan akta notaris itu tidak pernah diberikan dari tahun 2003 hingga diberhentikan.
“Ini justru malah dilaporkan padahal dia memiliki dasar akta notaris 2003 itu kalau dihitung nilainya mencapai Rp 60 Miliar lebih,” Tuturnya.
Bahkan saat kliennya ada memegang uang perusahaan sebesar Rp 3 Miliar, menurut Halim itu wajar kliennya menahan. Akan tetapi oleh perusahaan dianggap menggelapkan padahal haknya yang Rp 60 Miliar saja belum diberikan.
“Kalau Yanto yang baru memegang uang tahun 2020 dianggap menggelapkan dengan memegang uang, terus bagaimana nasibnya yang uang Yanto dari tahun 2003 ditahan oleh PT Bank harusnya pihak PT Bank dibilang penggelapan juga dong, sebab hak dia selama tahun 2003 tidak pernah diberikan,”lanjutnya.
Berkaitan kenapa digugat di Surabaya, karena berdasarakan akta notaris di nomor 43 itu disitu disebutkan seandainya terjadi permasalahan akibat perjanjian ini yang berhak adalah, PN Surabaya jadi mengikuti klausul Surabaya disini.
“Intinya disini klein kita meminta haknya sebesar 10 persen, yang hingga saat ini tidak dibayarkan para tergugat hanya selalu janji saja,”pungkasnya. (Admin)

