KUALA PEMBUANG,radarborneonusantara.com – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan mendorong pemerintah daerah melalui dinas terkaitnya agar terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Seruyan bisa benar-benar diperhatikan.
Anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Bejo Riyanto mengatakan bahwa, hingga saat ini belum ada itikad dari pemerintah daerah untuk lebih lanjut membahas terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut di Kabupaten Seruyan.
“Jadi sampai dengan saat ini pemerintah daerah itu belum ada itikad membahas Perda Pilkades yang direncanakan pada tahun 2023 dan Perda yang direncanakan itu sampai saat ini masih belum ada. Memang sudah disampaikan, terapi kerja kami minta untuk dibahas sampai saat ini ternyata juga masih tidak ada juga,” katanya,Selasa (14/3/2023).
Jelasnya, jika demikian maka nantinya dikawatirkan Pilkades nantinya tidak ada dilaksanakan pada tahun 2023. Kendati demikian, dalam hal ini pihaknya DPRD Kabupaten Seruyan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) akan mencoba, karena hasil konsultasi pihaknya di Provinsi sebelumnya bahwa Perda yang ada cukup direvisi.
“Jadi nanti tergantung Ketua Bapemperda, kalau memang Perda yang ada itu cepat direvisi, dengan harapan kami di tahun 2023 ada Pilkades Kabupaten Seruyan. Karana mengingat, sudah cukup banyak Penjabat atau Pj kepada desa bahkan Pj nya ada yang menjabat hampir sembilan tahun. Harapan kami seharusnya secepatnya melaksanakan Pilkades di tahun 2023,” tandasnya. (apr/ard)

