Perkara Dugaan Mafia Tanah di Tahap II

0
199
TAHAP II : Kajati Kalteng, Pathor Rahman didampingi Aspidum Kejati Kalteng Riki Septa Tarigan usai menerima tahap II dugaan mafia tanah, di Kejati Kalteng, Senin (20/3/2023). (foto:supri)
TAHAP II : Kajati Kalteng, Pathor Rahman didampingi Aspidum Kejati Kalteng Riki Septa Tarigan usai menerima tahap II dugaan mafia tanah, di Kejati Kalteng, Senin (20/3/2023). (foto:supri)

PALANGKA RAYA,inikalteng.com – Setelah ditetapkan tersangka atas dugaan kasus mafia tanah di Jalan Hiu Putih yang berlandaskan surat verklaring, Berkas perkara Madi G Sius akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng, Senin (20/3/2023). Hal tersebut dibenarkan Kajati Kalteng, Pathor Rahman.

“Sudah kami terima pelimpahan berkas dan tersangka (tahap 2) kasus dugaan mafia tanah yakni Madi G Sius,” Kata Pathor Rahman didampingi Aspidum Kejati Kalteng Riki Septa Tarigan dan Kajari Palangka Raya, Andi Murji Machfud.

Atas pelimpahan berkas ini, Pihaknya sangat mengapresiasi kinerja dari penyidik Polda Kalteng dan berharap perkara ini dari pelimpahan hingga ke persidangan nanti dapat berjalan dengan baik. Dan selanjutnya akan kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Kami mengapresiasi kinerja penyidik Polda yang serius dalam menangani perkara ini, saya berharap Polda tetap mengawal proses hukum ini,” tegasnya.

Terkait adanya modus Madi agar aman dari jeratan hukum dengan memberikn sebidang tanah kepada oknum-oknum tertentu, Pathor menegaskan tak mau mengandai-andai, karena yang diperlukan saat ini bukti yang kongkrit.

“Kita perlu bukti kongkrit, tidak mau berandai-andai. Jadi kita serahkan saja ke penyidik untuk menyelidiki jika ada oknum yang seperti itu,” tegasnya.

Tak lupa untuk mempermudah persidangan, Kajati meminta kepada pihak ATR-BPN untuk menghadirkan ahli, bahkan ia juga meminta tersangka agar tetap kooperatif seperti Tahap II ini. “Pak madi tetap kooperatif iya saat persidangan nanti,” ucap Kajati mengingatkan tersangka.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kalteng Riki Septa Tarigan menambahkan sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirim dari Polda ke Kejati Kalteng dan berproses dilakukan penelitian berkas perkara tersebut hingga dinyatakan lengkap.

“Kami menyampaikan berkas lengkap P21 secara formil dan materil sehingga dilakukan tahap II Ke kejaksaan Tinggi Kalteng,” Pungkasnya.

Riki menegaskan tersangka dijerat dengan pasal Pasal 263 ayat (2) KUHP, Pasal 263 ayat (1) KUHP, Pasal 385 ayat (1) KUHP. “Kita jerat tiga pasal,” tuturnya.

Mendengar keterangan yang disampaikan pihak Kejaksaan, tersangka Madi siap menyampaikan semua yang dia ketahui tanpa ada yang ditutup-tutupi. “Saya akan sampaikan semuanya dengan jujur dipersidangan nanti,” singkat Madi.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Tengah Elijas B. Tjahajadi pun mengapresiasi penyidik yang sudah membongkar permasalahan tanah di Kalteng. “Kita apresiasi juga,” jelasnya.

Beberapa waktu lalu, Dirkrimum Polda Kalteng, Kombes Faisal F Napitupulu, di Ditreskrimum, mengatakan, tersangka MG mengklaim memiliki lahan seluas 230 hektare dari total 810 hektare yang berada di Jalan Hiu Putih. Yang mana diatas tanah klaiman MG terdapat 1544 sertifikat hak milik perorangan, 19 sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Provinsi Kalteng, dan 35 Peta Bidang.

Dia menerangkan mayoritas pemilik sertifikat dari korban adalah pensiunan PNS dengan membeli melalui koperasi.Proses penyidikannya pun sudah dapat mengumpulkan beberapa alat bukti termasuk dua ahli yakni dari ahli bahasa dan ahli tanah dari BPN.

“Saat ini untuk proses penyidikannya masih berjalan dan berkoordinasi dengan pihak kajati di dalam pemberkasan perkara mafia tanah ini,” tambahnya.

Menurut Faisal, Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan menggunakan verklaring yang tidak didaftarkan.
Dimana setelah uu pokok agraria tahun 60 dibentuk, seharusnya verklaring didaftarkan dan diberikan waktu selama 20 tahun.

“Tetapi ini tidak daftarkan. Kedua veklaring ini juga bukan surat yang dapat menimbulkan hak, ini hanya seperti sebuah surat keterangan saja,” imbuhnya.

Akibat dari dugaan tindak pidana tersebut, tak hanya berdampak pada korban, Termasuk juga kepada masyarakat yang membeli tanah.
Tak sampai situ saja, hasil penyelidikan juga tersangka juga banyak memberikan, menjual tanah kepada pihak orang lain, ini ada laporannya.

“Kita mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban yang sudah membeli, silahkan datang ke satgas mafia tanah untuk membuat laporan, dan kita akan proses hukum selanjutnya,” imbaunya. (Supri/ard)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini