PALANGKA RAYA,radarborneonusantara.com-PT Jasa Raharja Kalteng mengimbau pemilik kendaraan untuk dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan Pembebasan Progresif yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Kepala PT Jasa Raharja Kalteng, Iman Raharja menyampaikan, relaksasi pajak kendaraan bermotor jadi momentum bagi para pemilik kendaraan untuk mulai tertib membayar pajak yang merupakan salah satu dari Pendapatan Asli Daerah Kalimantan Tengah.
“Karena pajak dari masyarakat akan kembali lagi ke masyarakat. Kalau masyarakat tertib pajak, tentu program-program pembangunan, pelayanan masyarakat, dan program keselamatan juga akan berjalan lancar,” jelas Iman.
Iman menambahkan, pemutihan pajak dan penghapusan biaya BBNKB merupakan program pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk membantu pemilik kendaraan bermotor menuntaskan kewajibannya tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Selain itu, Jasa Raharja juga terus mengajak masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), untuk segera menunaikan kewajibannya.
“Tentu agar denda PKB tidak menumpuk, jika pajak secara terus menerus tidak dibayar maka kendaraan berpotensi tidak berizin dan tidak bisa dipergunakan di jalan raya,” ujarnya.
Iman menyampaikan saat ini Provinsi Kalimantan Tengah memberikan relaksasi keringanan pajak dan gratis biaya BBNKB serta progresif mulai 17 Mei 2023 sampai dengan 31 Agustus 2023 sesuai dengan Pergub Kalimantan Tengah Nomor 17 Tahun 2023.
“Harapannya, selain meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, juga akan meningkatkan keakurasian data kendaraan bermotor di Kalimantan Tengah dan pembayaran pajak kendaraan bermotor ini bisa dilakukan di Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Corner ataupun di Mall Pelayanan Publik yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah serta dengan adanya Inovasi Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dan Samsat Online Isen Mulang,” katanya.
“pembayaran pajak kendaraan pun sudah bisa dilakukan dimana saja.” lanjut Iman.
Sebagai informasi, pajak kendaraan bermotor memiliki peranan penting terhadap berbagai aspek, salah satu komponen dalam pembayaran PKB adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban pemilik kendaraan terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang berada di luar kendaraan penyebab kecelakaan. (supri)

