
KUALA PEMBUANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan secara resmi melantik mengangkat Siti Mulyati sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Seruyan sisa masa jabatan 2019-2024
Siti Mulyati yang dilantik sebagai PAW ini menggantikan Mujiannor dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang telah diberhentikan sebagai anggota DPRD Kabupaten Seruyan. Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo pada Rapat Paripurna Istimewa di Gedung Paripurna DPRD setempat, Senin (12/6/2023).
“Rapat paripurna istimewa hari ini dengan agenda pelantikan atau pengambilan sumpah janji dan pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Seruyan yaitu saudari Siti Mulyati. Jadi proses PAW ini sudah melalui prosedur sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Zuli Eko Prasetyo.
Ketua DPRD Kabupaten Seruyan juga menyampaikan bahwa, pengangkatan dan pengembalian sumpah janji dilaksanakan ini juga berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng).
Tambahnya, dalam hal ini pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada Mujiannor atas segala dedikasi dan pengabdiannya kepada masyarakat Kebupaten Seruyan.
“Harapannya dengan adanya pelantikan pengganti antar waktu khusus yang baru dilantik Siti Mulyati agar bisa menjalankan tugasnya memberikan pengabdian terbaik untuk Kabupaten Seruyan dan tentunya untuk masyarakat Kabupaten Seruyan,” harapnya. (apr)
