BUNTOK, Radarborneonusantara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) mengimbau perusahaan yang beroperasi di Bumi Batuah untuk bisa membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 10 hari sebelum lebaran.
“Untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 hijriah tahun 2024, dinas terkait harus terus memantau pembayaran THR Idul Fitri kepada karyawan yang bekerja di perusahaan, sesuai aturan oleh pemerintah pusat,” ucap Anggota DPRD Barsel, Tri Wahyuni, Jumat (22/3/2024).
Politisi PDI Perjuangan ini menyatakan bahwa, sesuai peraturan dan imbauan dari pemerintah, perusahaan wajib membayar THR paling lambat 10 hari sebelum Hari Raya atau setidaknya seminggu sebelum hari H.
“Perusahaan tidak boleh menahan hak-hak karyawan, Jika perusahaan mengabaikan peraturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi,” Jelasnya.
karyawan yang menerima THR dari perusahaan adalah mereka yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih, dan yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja.(Harli)

