BUNTOK – Sekretaris Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah, Tomi Harlianto, melapor Media Tampahan.com dan oknum wartawannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres kabupaten setempat, Rabu (22/05/2024) di Jalan Achmad Yani di Sababilah.
Laporan tersebut teregister di SPKT Polres Barito Selatan dengan Nomor STPLD/40.a/V/TUK.7.2.2/2024/SPKT
Laporan tersebut sebagai bentuk ketegasan PD IWO Barsel atas pemberitaan Media Tampahan.com yang diduga salah tafsir dalam penulisan mengenai bantuan pemerintah melalui dana hibah.
“Sehingga berita yang tayang pada Media Tampahan.com tersebut terkesan seolah – olah dibagikan langsung kepada Pengurus dan Anggota PD IWO Barsel secara langsung untuk kesejahteraan pribadi,” ucapnya.
Kemudian, diduga Media Tampahan.com menayangkan berita dengan gaya penulisan bukan karya jurnalistik yang diatur di dalam Undang – Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999 mengenai perusahaan pers.
Selain itu, Media Tampahan.com juga diduga melanggar UU Pasal 27 ayat 3 di UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Artinya diduga penulisan berita yang tayang di Media Tumpahan.com terkesan asal-asalan tanpa proses pengeditan dari seorang redaktur. Dan berita yang tayang juga tidak berimbang,” jelasnya.
Padahal lanjut dia, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada pihak Media Tumpahan.com untuk meminta maaf secara resmi dan terbuka melalui perwakilan/utusan perusahaan mereka untuk mengklarifikasi berita yang telah ditayangkan satu kali 24 jam, terhitung sejak hari Selasa, Tanggal 21 Mei 2024.
“Pemberitahuan itu melalui pemberitaan di beberapa media yang disebarkan di grup-grup WhatsApp pada Hari Senin 20 Mei 2024 kemarin,” papar Tomi.
Dengan tujuan lanjut dia, meluruskan kembali tujuan pemerintah dalam pemberian bantuan dana hibah secara umum adalah menunjang pencapaian sasaran program pemerintah daerah, sesuai dengan kepentingan daerahnya dalam hal mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat melalui sejumlah program kerja.
“Tetapi hingga Rabu 22 Mei 2024, tidak ada itikat baik pihak Media Tumpahan com untuk meminta maaf secara resmi dan terbuka kepada kami,” imbuhnya.
Tidak sampai di situ saja, pihaknya juga melaporkan diduga oknum wartawan Media Tumpahan.com berinisial HG yang diduga dengan sengaja menyudutkan Organisasi PD IWO Barsel dengan kalimat diduga fitnah di Grup WhatsApp Warung Kopi Ngobrol.
“Itu juga diduga melanggar UU Pasal 27 ayat 3 di UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ungkap Tomi Harlianto.
Kepala Divisi Humas Pengurus Wilayah (PW IWO) Kalteng, Amar Iswani, SP mengatakan, dalam pelaporan tersebut didampingi dirinya.
“Saya sebagai Perwakilan PW IWO Kalteng mendampingi PD IWO Barsel dalam pelaporan tersebut,” terangnya.
Sementara, Kepala Kepolisian Resor SPKT Barsel Karminto mengatakan, pihaknya membenarkan telah menerima pelaporan dari PD IWO Barsel ke pihaknya.
“Pelaporan itu melalui Sekretaris PD IWO Barsel Tomi Harlianto yang didampingi Kepala Divisi Humas PW IWO Kalteng,” pungkasnya pria kelahiran Barito Selatan ini. (Rilis/DN)

