SAMPIT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kanwil Kemenkumham Kalteng, terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan akses keadilan bagi Warga Binaan dengan menyediakan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Kamis, 24 Oktober 2024. Posbakum kembali melayani Warga Binaan yang membutuhkan pendampingan hukum, khususnya bagi mereka yang kurang mampu.
Posbakum ini tidak hanya menyediakan bantuan hukum, tetapi juga membantu warga binaan memahami hak-hak mereka. “Kami memastikan bahwa setiap warga binaan, tanpa terkecuali, memiliki akses terhadap pendampingan hukum yang layak, agar proses hukum mereka dapat berjalan adil dan transparan,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera.
Dengan adanya Posbakum, Warga Binaan dapat menerima konsultasi dan pendampingan hukum dari awal proses hingga ke tahapan persidangan, yang bertujuan memastikan mereka menjalani proses hukum secara adil dan jelas.
“Posbakum ini merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam melindungi hak-hak dasar setiap warga binaan, sebagai upaya untuk mendorong reintegrasi sosial yang lebih baik setelah mereka menyelesaikan masa pidana,” tambah Meldy.
Posbakum di Lapas Sampit ini menjadi langkah penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang menghargai hak-hak Warga Binaan, sekaligus mendukung mereka untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik.[Apri]