PALANGKA RAYA – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Kunjungan ini diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Undang Mugopal, Rabu (5/2).
Dalam pertemuan tersebut, Kakanwil Ditjenpas Kalteng didampingi sejumlah pejabat di lingkungan Kanwil serta Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Palangka Raya. Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dalam berbagai aspek pemasyarakatan dan hukum.
“Kami ingin memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk mendukung tugas dan fungsi masing-masing instansi, terutama dalam sistem peradilan dan pemasyarakatan,” ujar I Putu Murdiana.
Pembahasan utama dalam pertemuan ini mencakup proses serah terima aset dan pegawai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Kedua belah pihak juga mengagendakan waktu serah terima serta pengecekan kondisi barang sitaan sebelum resmi diserahterimakan.
Selain itu, perhatian juga diberikan pada isu anak berhadapan dengan hukum (ABH). Kedua instansi sepakat untuk terus bersinergi dalam perlindungan dan pembinaan ABH sesuai dengan prinsip keadilan restoratif.
“Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik, kami berharap pelaksanaan tugas berjalan lancar dan efektif,” tambah I Putu Murdiana.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Undang Mugopal, menyambut baik kunjungan ini dan menegaskan komitmen Kejati dalam mendukung langkah-langkah strategis guna meningkatkan efektivitas sistem peradilan dan pemasyarakatan.
“Kami siap bersinergi untuk menciptakan sistem hukum yang lebih baik dan berkeadilan,” pungkasnya.[Apri]

