Tertangkap Basah! Pemuda Simpan Sabu di Dashboard Motor

0
125

PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menangkap seorang pemuda berinisial RJ (26) yang diduga memiliki narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu dengan berat kotor 5,06 gram.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Aji Suseno, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (7/2/2025) malam di Jalan Bajau Ranju, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut. “Tersangka kami amankan sekitar pukul 21.30 WIB berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan warga setempat tentang dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut,” ujarnya, Sabtu (8/2/2025).

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok dan diletakkan pada dashboard sepeda motor tersangka. “Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya sendiri, sehingga langsung kami amankan ke Mapolresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Kompol Aji Suseno menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya memberantas peredaran narkotika di Kota Palangka Raya. Ia juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka RJ dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman yang dikenakan yaitu pidana penjara paling lama 12 hingga 20 tahun,” pungkasnya.(Pm)