PALANGKA RAYA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi proyek Sarana Kamar Operasi yang Terintegrasi (SIRO) di RSUD Jaraga Sasameh Buntok. Dalam sidang ini, enam saksi dihadirkan, dengan dua saksi hadir langsung dan empat lainnya memberikan keterangan secara virtual.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Agus Hariyanto, menyatakan bahwa perkara ini merupakan hasil pemisahan (splitzing) dari kasus sebelumnya. “Kasus sebelumnya sudah putusan. Inisialnya FEW, sudah divonis tiga tahun empat bulan,” ujarnya, Senin malam, 10 Februari 2025.
Agus menjelaskan total akan ada 30 saksi yang dihadirkan secara bertahap dalam persidangan, dengan enam saksi diperiksa pada sidang ini. “Dua saksi hadir langsung dan empat lainnya melalui sambungan virtual,” tambahnya.
Sementara itu, penasihat hukum dr. Leonardus Panangian Lubis, Kamarudin Simanjuntak, menegaskan pihaknya akan menghadirkan saksi meringankan dan saksi ahli dalam sidang berikutnya. “Kami akan membuktikan bahwa klien kami tidak terlibat dalam kasus ini,” katanya.
Kamarudin juga menyampaikan bahwa dari 21 saksi yang telah diperiksa, tidak ada yang menyebut terdakwa memperoleh keuntungan pribadi dari proyek tersebut. Ia pun mengajukan surat kepada Kapolri, Jaksa Agung, Mahkamah Agung, Kabareskrim, dan Dirtipidum untuk meminta kejelasan atas kasus ini.
Di sisi lain, penasihat hukum lainnya, Hottua Manalu, menyoroti kesaksian dua saksi, yakni Resti Tuleluni dan Wijanarko, yang dinilai tidak mengindikasikan keterlibatan dr. Leo. “Resti, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, menyatakan bahwa dokumen yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya justru diambil alih oleh Alfiannor,” ujarnya.
Dalam persidangan, terdakwa dr. Leo membantah dakwaan yang ditujukan kepadanya. Ia menyebut hanya mengetahui bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh PT PMJ. “Seandainya tahu PT GSM yang bekerja, saya pasti akan menghentikannya,” tegasnya.(*)

