PALANGKA RAYA – DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) melakukan konsultasi ke Dinas Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah terkait rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017. Perda tersebut mengatur tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.
Konsultasi ini berlangsung di Palangka Raya, Kamis (10/4/2025), dengan tujuan menggali masukan teknis dan substansi dari pihak Inspektorat agar proses pencabutan Perda berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Anggota DPRD Barsel, Ensilawatika Wijaya, menjelaskan bahwa konsultasi ini penting guna membahas lebih dalam isi Perda yang akan dicabut serta memahami implikasinya terhadap pengelolaan keuangan daerah di Barsel.
Ia menyebutkan bahwa langkah tersebut juga bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta memastikan regulasi yang diterapkan tetap relevan dengan kondisi dan kebutuhan daerah saat ini.
“Konsultasi ini diharapkan menghasilkan keputusan yang tepat dan efektif dalam pengelolaan keuangan daerah, sekaligus mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik,” ungkap Ensilawatika.
Diharapkan, hasil pertemuan ini menjadi landasan kuat bagi DPRD dalam mengambil langkah legislasi selanjutnya, terutama terkait harmonisasi regulasi pengelolaan keuangan di tingkat daerah.
(Harli)

