
Palangka Raya – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Sarana Kamar Operasi yang Terintegrasi (SIRO) di RSUD Jaraga Sasameh Buntok kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Rabu (10/4). Agenda persidangan kali ini mendengarkan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari Penasihat Hukum terdakwa Leonardus.
Penasihat hukum Leonardus, Hottua Manalu yang didampingi Djuan Lingga, menyampaikan sejumlah poin penting dalam pledoi tersebut. Salah satunya berkaitan dengan proses penganggaran pada Desember 2017 yang disebut telah melalui persetujuan sesuai prosedur.
“Poin ini kami sampaikan sebagai bentuk klarifikasi terhadap proses pengusulan anggaran yang sudah melalui mekanisme sesuai ketentuan,” ujarnya.
Selain itu, penasihat hukum juga menyinggung keterangan saksi dari kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan terkait tahapan pelaksanaan tender. Disampaikan bahwa hal tersebut menjadi bagian dari catatan yang dikemukakan dalam pledoi.
Poin lainnya menyangkut pendapat ahli mengenai kewenangan penetapan kerugian negara dan pelaksanaan pekerjaan yang telah diselesaikan sesuai kontrak. Hal ini dikemukakan sebagai pertimbangan atas bentuk tanggung jawab administratif dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Pledoi ini kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam mengambil keputusan terhadap klien kami,” tutup Hottua.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dr. Leonardus Panangian Lubis dengan hukuman lima tahun penjara.
JPU I Made Bayu Hadi Kusuma Widjaya menyampaikan, tuntutan tersebut berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta bersikap berbelit-belit dalam persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga,” ujarnya saat membacakan tuntutannya.
Selain pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa tahanan, JPU juga menuntut terdakwa Leonardus denda sebesar Rp100 juta subsider empat bulan kurungan penjara.
JPU menuntut Majelis Hakim untuk menyatakan dr. Leonardus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)
