BUNTOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan menyetujui pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Keuangan dan Barang Daerah. Persetujuan ini ditetapkan dalam sidang paripurna bersama pemerintah daerah yang digelar, Jumat, 4 Juli 2025.
Pencabutan Perda tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 133 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah kini cukup diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
“Adapun untuk menghindari terjadinya kekosongan aturan hukum, maka Ranperkada tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain sudah dilakukan harmonisasi di Kanwil Hukum Provinsi Kalimantan Tengah dan saat ini sudah berproses untuk fasilitasinya di Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Wakil Bupati Barsel Khristianto Yudha dalam pidato yang mewakili Bupati H. Eddy Raya Samsuri.
Sidang paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD HM Farid Yusran didampingi Wakil Ketua I Ideham dan Wakil Ketua II Rusinah Andalen, serta dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD, kepala OPD, dan tamu undangan lainnya.
Wakil Bupati juga mengapresiasi kerja sama antara legislatif dan eksekutif dalam pembahasan rancangan perda tersebut. “Kami berharap kerjasama dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah ini hendaknya terus dibina dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” sambungnya.
Sebagai tambahan, dalam paripurna ini turut disampaikan laporan hasil reses pimpinan dan anggota DPRD masa persidangan III tahun sidang 2025.
Dengan dicabutnya perda lama, Pemkab Barsel menegaskan komitmen untuk menyesuaikan regulasi daerah agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan nasional yang berlaku. (Harli)