Dugaan Pemalsuan Dokumen Guncang Koperasi Seruyan, Dua Oknum Dilaporkan ke Polda Kalteng

0
93

PALANGKA RAYA – Dugaan pemalsuan dokumen mengguncang internal Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Ketua koperasi yang sah, Jainudin, melalui kuasa hukumnya Edward Sinaga, resmi melaporkan dua anggotanya, JO dan HS, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng , Jumat (11/7).

Laporan itu terkait pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pada 2 Juni 2025 yang dinilai tidak sah karena diduga digelar tanpa prosedur sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Dalam rapat tersebut, JO disebut mengklaim sebagai ketua panitia, sementara HS menetapkan diri sebagai ketua koperasi versi RALB.

“Forum itu sama sekali tidak melibatkan kami sebagai pengurus dan pengawas resmi. Tidak ada perwakilan desa, camat, perusahaan, Dinas Koperasi maupun unsur Muspida,” kata Jainudin, Jumat (11/7).

Ia menjelaskan, sesuai AD/ART koperasi, RALB hanya sah apabila dihadiri minimal tiga perempat dari 665 anggota aktif. Namun, menurutnya, rapat tersebut tidak mencapai kuorum dan ada dugaan rekayasa daftar hadir.

“Mereka juga membawa dokumen itu ke notaris untuk memperoleh pengesahan SK dari Kemenkumham melalui sistem AHU. Kami menilai ini termasuk pemalsuan dokumen,” tambah Jainudin.

Kuasa hukum Jainudin, Edward Sinaga, menyatakan perbuatan JO dan HS diduga melanggar Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu dalam akta otentik, serta Pasal 263 junto Pasal 55 KUHP terkait pemalsuan surat. “Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini demi kepastian hukum dan keadilan bagi koperasi,” ujar Edward.

Kasus ini mencuat setelah adanya mediasi di Sekretariat Daerah Seruyan pada 25 Juni 2025. Dalam forum itu, pihak terlapor mengklaim sebagai pengurus sah berdasarkan hasil RALB. Namun klaim tersebut dibantah Jainudin, yang menyebut rapat digelar tanpa sepengetahuan pengurus resmi dan tidak sesuai ketentuan AD/ART.

Jainudin juga menduga terdapat nama anggota fiktif dan tanda tangan palsu dalam daftar hadir, serta perubahan akta notaris tanpa melibatkan pengurus dan pengawas yang sah. Perubahan kepengurusan tersebut disebut tercantum dalam dokumen notaris Mardjoni Zainuddin, SH., M.H.

Hingga berita ini ditayangkan, JO dan HS yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi menanggapi laporan tersebut. Pihak koperasi berharap penanganan kasus dapat berjalan objektif, profesional, dan transparan demi mencegah potensi kerugian lebih besar di kemudian hari. (Tim)