Putusan Inkrah, Kuasa Hukum Minta Hormati Keputusan Sengketa Tanah di Cut Nyak Dien

0
151

PALANGKA RAYA – Kuasa hukum Nani Setiawati meminta semua pihak menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam perkara sengketa tanah di Jalan Cut Nyak Dien, Palangka Raya.

Permintaan itu disampaikan oleh tim kuasa hukum yang terdiri atas Ade Putrawibawa, Firstrian Hadi Wiranata, Merissa Bhernaded Lie, dan Febriawan Mahendra, menyusul pemberitaan dan pernyataan yang dinilai menyesatkan terkait status kepemilikan lahan.

Ade Putrawibawa menjelaskan, dalam perkara perdata Nomor 17/Pdt.G/2023/PN Plk di Pengadilan Negeri Palangka Raya, klien mereka telah membuktikan kepemilikan atas tanah tersebut dengan 14 surat dan dua saksi, yakni pemilik sebelumnya dan tetangga.

“Bukti-bukti yang kami ajukan tidak dibantah oleh tergugat, sehingga dinilai sebagai alat bukti yang sah secara hukum. Sebaliknya, tergugat memang menghadirkan 23 surat dan tiga saksi, tetapi tidak satupun yang membuktikan kepemilikan yang sah,” ujar Ade dalam keterangannya, Rabu (6/8).

Firstrian Hadi menambahkan bahwa seluruh proses persidangan dilakukan secara terbuka dan transparan. Ia menyatakan, masyarakat dapat mengakses putusan perkara ini melalui laman resmi Mahkamah Agung RI.

Sementara itu, Merissa Bhernaded Lie menyayangkan adanya informasi tidak akurat yang beredar di media sosial dan mengarah pada pembentukan opini publik yang keliru. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi.

“Putusan pengadilan merupakan dasar hukum yang harus dijadikan acuan bersama. Penyebaran informasi yang tidak benar justru bisa memicu keresahan,” tegas Merissa.

Febriawan Mahendra menegaskan, perkara ini telah diputus hingga tingkat kasasi dan berkekuatan hukum tetap. “Putusan PN Palangka Raya Nomor 17/Pdt.G/2023, PT Palangka Raya Nomor 60/PDT/2023, dan MA Nomor 2858 K/Pdt/2024 telah inkrah dan wajib dihormati,” katanya.

Tim kuasa hukum berharap semua pihak dapat menyikapi masalah ini secara bijak dan mengedepankan koridor hukum dalam menyelesaikan setiap persoalan pertanahan.

“Kami tegaskan agar tidak ada lagi pihak yang menyebarkan informasi keliru atau melakukan tindakan provokatif yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” pungkas mereka. (*)